Suasana Gembira Di Rutan Blora Suasana Gembira |
Suasana gembira tampak mewarnai kebebasan para narapidana yang mendapatkan asimilasi, sebanyak 54 narapidana yang sudah menjalani setengah masa pidana berdasarkan Peraturan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) nomer 10 tahun 2020 per 1 April -30 Desember mendapat asimilasi luar biasa.
"Jadi untuk mencegah penularan virus corona di lingkungan LP, Pemerintah memberikan asimilasi luar biasa kepada para napi," ucap Budiman kepala rutan kelas II B Blora. (Kamis, 02/04/2020)
Hingga Rabu (01/03/2020) malam jumlah napi yang sudah terverifikasi dan bebas ada 29 orang, mereka bebas dan bisa berkumpul kembali bersama keluarganya dan masyarakat umum.
"Dampakya luas, bisa mengurangi over kapasitas, dan biaya, untuk pencegahan covid-19 yang lagi mewabah," imbuhnya.
Salah satu napi asal Kalitidu, Bojonegoro, Jawa Timur Samiran (58th) mengaku sangat senang, bisa bebas berkumpul bersama keluarganya kembali.
"Seneng, waktu itu saya beli sepeda motor, tapi tidak tahu kalau motor itu bermasalah, saya kena sepuluh bulan, namun sudah saya jalani enam bulan, alhamdulillah bebas," papar Samiran.
Diharapkan setelah bebas dan berbaur bersama keluarga dan masyarakat umum, mereka bisa menjaga dan memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik - baiknya. (WN/Red)
0 comments:
Post a Comment