Siswa SMP N 6 Blora Menerima Sosialisasi Dan Penyuluhan Keselamatan Berlalu lintas Yang Benar |
Blora,- Pendidikan keselamatan berlalu
lintas tak henti-hentinya digaungkan Polantas di seluruh penjuru negeri. Hal
tersebut dilakukan guna mengingatkan dan menanamkan budaya keselamatan berlalu
lintas dalam tubuh masyarakat Indonesia. Sehingga, tidak hanya angka kemacetan
dan kecelakaan yang dapat ditekan, namun juga mampu menumbuhkan budaya disiplin
dalam berlalu lintas.
Begitu juga apa yang dilakukan
oleh Satuan Lalu Lintas Polres Blora. Berbagai upaya telah dilakukan, seperti
kegiatan pada Senin, 28 November 2016 dimana unit dikyasa Satlantas Blora
bersama para personil satgas 2 Ops Zebra Candi 2016 melakukan Sosialisasi dan
penyuluhan keselamatan berlalu lintas kepada ratusan pelajar SMP Negeri 6 Blora.
Kasat Lantas Polres Blora AKP
Febriyani Aer. SIK mengatakan, Sosialisasi dan penyuluhan keselamatan berlalu
lintas dikalangan pelajar ini merupakan upaya dalam memberikan pemahan mengenai
undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan serta menanamkan kesadaran pentingnya
mengutamakan keselamatan dalam berkendara.
”Sosialisasi ke kalangan pelajar
ini menjadi bagian dalam pemahaman lalu lintas yang tertuang di undang-undang
nomor 22 tahun 2009. Menanamkan kesadaran
akan pentingnya keselamatan berkendara sejak dini secara otomatis akan
menumbuhkan budaya disiplin berlalu lintas” ujarnya
Rata-rata pelajar SMP masuk dalam
usia rawan resiko kecelakaan lalu lintas. Untuk itu, pembekalan mengenai
kedisiplinan pun diberikan agar meningkatkan kesadaran para siswa terhadap
pentingnya keselamatan berlalu lintas, memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM).
”Usia 17-24 tahun apalagi usia
dibawahnya adalah usia rentan resiko kecelakaan lalu lintas. Oleh karena itu,
kami juga memberikan pembekalan untuk meningkatkan kedisiplinan dan kesadaran
pentingnya keselamatan berlalu lintas kepada kalangan pelajar SMP dan SMA di kota Blora
ini” jelasnya.
Di sisi lain, pihak sekolah dan
orang tua siswa juga diminta agar berperan aktif memberi pemahaman akan
pentinya disiplin berlalu lintas kepada para pelajar .”Dalam hal ini, peran
serta pihak sekolah dan orang tua murid juga sangat dibutuhkan dengan membuat
peraturan yang melarang siswanya membawa kendaraan bermotor ke sekolah
sebelum memiliki SIM. Para orang tua hendaknya mengawasi anaknya agar tidak
mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya sebelum berusia 17 tahun dan membuat
SIM,” terang AKP Febriyani Aer.
Sat lantas
Polres Blora pemangku kepentingan telah berkomitmen untuk terus melakukan
upaya-upaya menekan angka kecelakaan di Kabupaten Blora ini. Baik penyuluhan
maupun penindakan akan intens kami lakukan demi menumbuhkan budaya disiplin
berlalu lintas hingga pada akhirnya mampu menurunkan angka kecelakaan. (adi
sanrico)
0 comments:
Post a Comment