Siswa SMA Negeri 2 Blora Menerima Bibit Jambu Buah Dari Bupati Blora |
Blora,- Dalam rangka memperingati Hari Tata Ruang Nasional 2016 yang
jatuh pada 8 November, Pemkab melalui Dinas Pekerjaan Umum (DPU) khususnya
bidang tata ruang mengadakan kegiatan sosialisasi penataan lingkungan kepada
para pelajar di SMA Negeri 2 Blora, Jumat pagi (4/11).
Hadir dalam acara
tersebut Bupati H.Djoko Nugroho didampingi oleh Plt.Kepala DPU Bondan Sukarno,
Kepala Dinas Pertanian Perkebunan Peternakan dan Perikanan (Dintanbunakikan)
Blora Reni Miharti, Kabid Tata Ruang DPU Blora Agus Puji M dan beberapa dinas
terkait.
Sedangkan peserta
sosialisasi adalah pelajar SMP dan SMA dari SMAN 1 Blora, SMAN 2 Blora, SMPN 1
Blora, SMPN 2 Blora, SMPN 3 Blora, SMPN 4 Blora, SMPN 5 Blora, SMPN 6 Blora,
serta perwakilan OSIS.
Sebelum memulai
sosialisasi, dilaksanakan terlebih dahulu penanaman pohon oleh Bupati di
halaman tengah SMAN 2 Blora. Dalam kesempatan ini Bupati menanam jambu buah
bersama Plt. Kepala DPU Blora. Usai penanaman pohon, dilanjutkan dengan
penyerahan bantuan berupa bibit tanaman dan alat pembuatan biopori kepada
perwakilan pelajar masing-masing sekolah.
“Menanam pohon itu
pahalanya sama seperti merawat anak. Pohon yang ditanam jangan ditinggal begitu
saja. Agar tumbuh baik perlu perawatan setiap hari, penyiraman, pemupukan dan
lainnya. Bantuan bibit tanaman ini saya harap nanti bisa ditanam
sebaik-baiknya, jangan sampai mati,” ucap Bupati sambil menyerahkan bibit
tanaman jenis pucuk merah.
Usai penanaman pohon
dan pemberian bibit tanaman, Bupati pun memberikan pembelajaran kepada seluruh
pelajar yang hadir tentang pentingnya mengelola tata ruang dan lingkungan agar
hidup bisa teratur, terasa nyaman, aman dan sehat. “Lingkungan kalau tidak
ditata penggunaannya pasti akan rusak dan semrawut. Lihat saja sekarang bumi
kita mulai mengalami perubahan musim karena ulah manusia yang tidak
memperhatikan kelestarian lingkungan. Sederhananya rumah kita, agar lebih
nyaman ditempati harus ada penataan,” jelas Bupati.
Bupati mengibaratkan
dalam sebidang tanah untuk membangun rumah pasti sudah diatur mana yang digunakan
untuk pekarangan, mana yang digunakan untuk ruang tamu, kamar, dapur dan
lainnya agar bisa dihuni dengan nyaman. Begitu juga dengan Kabupaten Blora,
melalui perda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) sudah diatur daerah mana
yang ditetapkan sebagai kawasan industri, pertanian, pusat ekonomi, pendidikan
dan lainnya. “Tidak boleh seenaknya mendirikan bangunan atau usaha, semua harus
disesuaikan dengan perda RTRW. Misal kalau di wilayah perumahan kaplingan
Kridosono ada lahan kosong dan didirikan pabrik pakan ternak. Pasti masyarakat
akan menolak karena polusi udara. Nah agar semua kepentingan bisa tertampung,
maka harus disesuaikan dengan peraturan tata ruang yang ada,” paparnya.
Selanjutnya, Bupati
memberikan contoh kegiataan menanam pohon jati. Tidak boleh ditanaman
berdekatan, harus ada jaraknya yang teratur dan proses penjarangan agar bisa
tumbuh dengan bagus. Ia pun mengajak anak-anak sebagai generasi muda untuk
selalu memperhatikan penggunaan lahan, dimulai dari kepedulian menjaga
lingkungan terlebih dahulu. (adi sanrico)
0 comments:
Post a Comment