Petugas Satlantas Polres Blora Siap Melaksanakan Tugas |
Blora,- Masyarakat yang melanggar peraturan berlalu lintas yang benar
dan terkena penindakan (tilang), nantinya direncanakan tidak harus datang
menghadiri sidang di Pengadilan Negeri akan tetapi cukup menunggu SMS dari sistem
mekanisme pemberitahuan berapa banyak denda yang harus dibayar pelanggar ke
Bank yang sudah ditunjuk yaitu BRI terdekat. Program tilang on line yang
menggunakan aplikasi E-LANG tersebut, saat ini baru di sosialisasikan Kasat
Lantas Polres Blora AKP. Febriyani Aer, SIK. kepada seluruh anggota jajaran
Polres Blora, dan juga instansi terkait diantaranya Pengadilan Negeri Blora,
Kejaksaan Negeri Blora dan Bank BRI Blora sesuai perintah Korlantas Polri.
Kasat Lantas Polres
Blora AKP. Febriyani Aer, SIK. Menjelaskan
bahwa rencana tilang on lone tersebut bertujuan untuk mempermudah pembayaran
masyarakat yang terkena tilang secara transparan, “E-LANG juga untuk
menghindari pungutan liar (pungli) dan penyalah gunaan wewenang Polisi Lalu
Lintas pada saat melakukan penindakan terhadap pelanggar di jalan,” tegas AKP. Febriyani
Aer, SIK.
Demikian juga yang
disampaikan Hakim Pengadilan Negeri Blora Dwi Ananda Fajarwati ketika menghadiri
rapat koordinas di Kantor Satlantas Polres Blora (15/11/2016), bahwa rencana
tilang on line tersebut cukup bagus dan bisa untuk menghindari antrian panjang
setiap kali dilakukan sidang tilang yang mencapai minimal 200 orang pelanggar, "Namun
demikian saya berharap masyarakat Blora hendaknya selalu mematuhi peraturan berlalu
lintas yang benar agar tidak terkena tilang," tandas Kasat Lantas Polres
Blora AKP Febriyani Aer, SIK. (adi
sanrico)
0 comments:
Post a Comment