SATLANTAS BLORA SOSIALISASI CAMOT

AKP Febriyani Aer Memberikan Sosialisasi CAMOT
Dan Cara Berkendara Yang Benar sesuai Aturan Lalu lintas
Di Lampu Merah Traffic Light  Perempatan Grojokan Blora
Blora,– Kasat Lantas Polres Blora AKP Febriyani Aer SIK. Memimpin langsung  Ops Satuan Lalu lintas Kepolisian Resor Blora, bersama anggotanya melakukan sosialisasi di Pertigaan Kejaksaan Jalan Ahmad Yani dan perempatan grojokan Jalan Pemuda Blora,  mengenai Cegah Anak Mengendarai Motor (Camot) (19/11/2016).
Sosialisasi tersebut adalah sebagai wujud kepedulian Polisi terhadap keselamatan masyarakat khususnya anak-anak yang belum cukup umur untuk mengendarai kendaraan seperti yang tercantum dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan bahwa batas usia untuk mendapatkan Surat Ijin Mengemudi (SIM) adalah berumur 17 tahun.
Kasat Lantas Polres Blora AKP Febriyani Aer SIK. menyampaikan bahwa selain menyampaikan imbauan, bersama anggota juga mendatangi sekolah-sekolah dan gencar memasang banner dijalan yang mudah dibaca oleh masyarakat, yang mana diharapkan para orang tua juga bisa menyampaikan kepada anak-anaknya bagaimana cara dan aturan berlalu lintas yang benar dan tidak melanggar peraturan lalu lintas.
Polisi Wanita Satlantas Blora Menunjukkan
Papan Sosialisasi CAMOT Di Lampu Merah
Traffic Light Perempatan Grojokan Blora
Pada sosialisasi kali ini Polisi Wanita membawa papan bertuliskan “CEGAH ANAK-ANAK MENGENDARAI MOTOR (CAMOT)” dan juga Kasat Lantas Membagikan stiker camot kepada pengendara di perempatan grojokan ketika traffic light menyala merah. “Kegiatam ini dilakukan sebagai upaya menciptakan keamanan keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) khususnya di wilayah hukum Polres Blora dan mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas,” tegas Kasat Lantas AKP Febriyani Aer SIK.

Lanjut Kasat, bahwa pengendara pemula (anak-anak) tidak perlu sembunyi-sembunyi (kucing-kucingan), karena Polisi adalah sahabat anak-anak juga, anak-anak gak usah takut, oleh karena anak-anak harus mengerti sejak dini, perlu diberi penjelasan bagaimana cara mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya yang baik, sehingga perlu adanya sosialisasi seperti ini. Anak-anak harus mengerti bagaimana memperoleh SIM secara teori dan praktek, kalau tidak mengikuti aturan lalulintas yang rugi anak itu sendiri. “Sosialisasi semacam ini akan dilakukan secara kontinu, dan berkesinambungan untuk menekan angka kecelakaan di jalan, sehingga diharapkan para orang tua untuk tegas memberitahu anaknya yang dibawah umur, tidak boleh mengendarai kendaraan bermotor,” tandas AKP Febriyani Aer SIK. (adi sanrico)
Share:

0 comments:

Post a Comment

Hot News

APTRI Blora Bangkit Sinergi dengan Pemda dan Berperan dalam Program Pergulaan Nasional

𝗕𝗟𝗢𝗥𝗔 — Bupati Blora, H. Arief Rohman, S.IP,M.Si menghadiri acara pelantikan Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) ...

Public Service

Blog Archive

Social Media

Technology

Next More »

Labels

Community

Next More »