![]() |
AKP Febriyani Aer Memberikan Sosialisasi CAMOT Dan Cara Berkendara Yang Benar sesuai Aturan Lalu lintas Di Lampu Merah Traffic Light Perempatan Grojokan Blora |
Blora,– Kasat Lantas
Polres Blora AKP Febriyani Aer SIK. Memimpin langsung Ops Satuan Lalu lintas Kepolisian Resor Blora,
bersama anggotanya melakukan sosialisasi di Pertigaan Kejaksaan Jalan Ahmad
Yani dan perempatan grojokan Jalan Pemuda Blora, mengenai Cegah Anak Mengendarai Motor (Camot) (19/11/2016).
Sosialisasi tersebut adalah sebagai wujud kepedulian Polisi
terhadap keselamatan masyarakat khususnya anak-anak yang belum cukup umur untuk
mengendarai kendaraan seperti yang tercantum dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan bahwa batas usia untuk mendapatkan
Surat Ijin Mengemudi (SIM) adalah berumur 17 tahun.
Kasat Lantas Polres Blora AKP Febriyani Aer SIK. menyampaikan
bahwa selain menyampaikan imbauan, bersama anggota juga mendatangi sekolah-sekolah
dan gencar memasang banner dijalan yang mudah dibaca oleh masyarakat, yang mana
diharapkan para orang tua juga bisa menyampaikan kepada anak-anaknya bagaimana
cara dan aturan berlalu lintas yang benar dan tidak melanggar peraturan lalu
lintas.
![]() |
Polisi Wanita Satlantas Blora Menunjukkan Papan Sosialisasi CAMOT Di Lampu Merah Traffic Light Perempatan Grojokan Blora |
Pada sosialisasi kali ini Polisi Wanita membawa papan
bertuliskan “CEGAH ANAK-ANAK MENGENDARAI MOTOR (CAMOT)” dan juga Kasat Lantas
Membagikan stiker camot kepada
pengendara di perempatan grojokan ketika traffic light menyala merah. “Kegiatam
ini dilakukan sebagai upaya menciptakan keamanan keselamatan, ketertiban dan
kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) khususnya di wilayah hukum Polres Blora
dan mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas,” tegas Kasat Lantas AKP
Febriyani Aer SIK.
Lanjut Kasat, bahwa pengendara pemula (anak-anak) tidak perlu
sembunyi-sembunyi (kucing-kucingan), karena Polisi adalah sahabat anak-anak
juga, anak-anak gak usah takut, oleh karena anak-anak harus mengerti sejak
dini, perlu diberi penjelasan bagaimana cara mengendarai kendaraan bermotor di
jalan raya yang baik, sehingga perlu adanya sosialisasi seperti ini. Anak-anak
harus mengerti bagaimana memperoleh SIM secara teori dan praktek, kalau tidak
mengikuti aturan lalulintas yang rugi anak itu sendiri. “Sosialisasi semacam
ini akan dilakukan secara kontinu, dan berkesinambungan untuk menekan angka
kecelakaan di jalan, sehingga diharapkan para orang tua untuk tegas memberitahu
anaknya yang dibawah umur, tidak boleh mengendarai kendaraan bermotor,” tandas
AKP Febriyani Aer SIK. (adi sanrico)
0 comments:
Post a Comment