Pengerahan Massa |
Blora,- Dalam Forum Group
Discusion (FGD) yang diselenggarakan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Laksi, (17/11/2016)
pakar hukum pidana Suhardi Somomoeljono mengatakan kepada seluruh pihak
untuk tidak lagi melakukan pengerahan massa untuk memaksa pemerintah, terkait
kasus-kasus di Indonesia, termasuk kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur DKI non aktif, Basuki
Thahaja Purnama alias Ahok. Sebab hal tersebut merupakan tindakan negatif dan
menimbulkan kesan masyarakat tidak percaya kepada negara dalam penegakan hukum.
“Jadi tidak perlu mengerahkan massa untuk menekan apalagi bersikap
anarkhis," kata Suhardi dalam penyampaian paraparannya di FGD tersebut.
Senada dengan Suhardi, akademisi dan juga
mantan Hakim Agung, Masyur Efendi mengatakan bahwa aksi pengerahan massa yang
menurut kabar akan kembali dilakukan adalah perbuatan sia-sia. Sebab
penggiringan opini publik dalam suatu perkara yang sedang berproses di
pengadilan dapat menghasilkan putusan pengadilan yang sesat dengan demikian proses
hukum (law enforcement) harus benar-benar dijaga nilai-nilai independensinya.
"Hukum dalam pelaksanaannya (law in action) tidak dibenarkan dilakukan
intervensi oleh siapapun sehingga hukum benar-benar mampu berdiri sebagai wasit
yang adil itulah makna dari hukum sebagai panglima," jelas Masyur Efendi.
Alasan tidak diperlukannya pengarahan massa untuk menuntut pemerintah dalam proses hukum Ahok menurut Suhardi berdasarkan hukum positif yang berlaku di Indonesia bahwa kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Ahok adalah murni peristiwa pidana umum. Ia pun menghimbau agar semua pihak mematuhi proses hukum yang berlaku mulai dari penyidikan hingga sampai ketuk palu putusan di pengadilan nanti. “Karena itu wajib diselesaikan berdasarkan prosedur hukum pidana yang berlaku,” ujarnya. (adi sanrico)
Alasan tidak diperlukannya pengarahan massa untuk menuntut pemerintah dalam proses hukum Ahok menurut Suhardi berdasarkan hukum positif yang berlaku di Indonesia bahwa kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Ahok adalah murni peristiwa pidana umum. Ia pun menghimbau agar semua pihak mematuhi proses hukum yang berlaku mulai dari penyidikan hingga sampai ketuk palu putusan di pengadilan nanti. “Karena itu wajib diselesaikan berdasarkan prosedur hukum pidana yang berlaku,” ujarnya. (adi sanrico)
0 comments:
Post a Comment