Penandatanganan Nota Kepakatan KUA-PPAS Oleh Ketua DPRD Blora |
Blora,- Bupati Blora dengan DPRD Kabupaten Blora menandatangani Nota
Kesepakatan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran
Sementara (KUA-PPAS) Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten
Blora Tahun Anggaran (TA) 2017. Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Blora di pendopo
Kantor DPRD Kabupaten Blora, Senin (7/11), dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Blora
Bambang Susilo.
Bambang, menjelaskan, Proses penyusunan APBD didahului dengan
penyampaian Rancangan Kebijakan Umum APBD dan PPAS oleh pemerintah daerah
kepada DPRD untuk dibahas dan disepakati bersama.
Pada Juni lalu PemKabupaten Blora telah mengirimkan Rancangan
KUA-PPAS Tahun Anggaran 2017 sesuai dengan Susunan Organisasi dan Tata Kerja
(SOTK) yang lama. Selanjutnya secara resmi telah diserahkan oleh Bupati Blora
kepada DPRD pada tanggal 1 Juli 2016. Sejalan dengan pembahasan Ranperda
tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) berdasar PP 18 tahun 2016 maka
pemerintah daerah telah kembali mengirim KUA-PPAS tahun anggaran 2017 disesuaikan
dengan Ranperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Blora.
Sesuai mekanismenya, setelah Rancangan KUA-PPAS dimaksud
dilakukan pembahasan, maka perlu untuk disepakati bersama dan dituangkan
dalam Nota Kesepakatan antara Bupati Blora dengan DPRD. Nota kesepakatan
dimaksud selanjutnya akan dipergunakan sebagai pedoman agar untuk penyusunan
Rancangan Kerja Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA SKPD) dan Rancangan
Kerja Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (RKA-PPKD) serta dipergunakan
dasar untuk menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Tahun Anggaran
2017 disertai Nota Keuangannya,” jelasnya.
Lebihlanjut Bambang menjelaskan, Pembahan KUA-PPAS Tahun
Anggaran 2017 telah dilaksanakan secara bertahap, berawal ditingkat komisi,
intern Badan Anggaran maupun Badan Anggaran Bersama Tim Anggaran Pemerintah
Daerah (TAPD).
Dalam pembahasan telah disepakati tentang sinkronisasi struktur
KUA-PPAS Tahun Anggaran 2017 yang terkait dengan jumlah Pendapatan Daerah,
Belanja Daerah, Pembiayaan Daerah maupun Alokasi Anggaran untuk SKPD di Kabupaten
Blora. “Hasil pembahasan tersebut akan dilaporkan untuk dimintakan persetujuan
akhir dan selanjutnya dituangkan dalam Nota Kesepakatan Bersama antara Bupati
Blora dengan DPRD,” katanya.
Juru bicara Badan Anggaran DPRD, Siswanto, menuturkan, Pendaptan
Daerah Tahun Anggaran 2017 diproyeksikan sebesar Rp. 1.982.801.446.000,- (Satu trilyun sembilan ratus
delapan puluh dua milyar delapan ratus satu juta empat ratus empat puluh enam
ribu rupiah). Pendapatan Daerah tersebut diproyeksikan dari
Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp. 190.393.348.000,- (Seratus sembilan puluh milyar
tiga ratus sembilan puluh tiga juta tiga ratus empat puluh delapan ribu rupiah).
Dana Perimbangan Rp. 1.385.420.824.000,- (Satu
trilyun tiga ratus delapan puluh lima milyar empat ratus dua puluh juta
dealapan ratus dua puluh empat ribu rupiah). Lain-lain pendapatan
yang sah sebesar Rp. 406.987.274.000,- (Empat
ratus enam miyar sembilan ratus delapan puluh tujuh juta dua ratus tujuh empat
ribu rupiah).
Belanja Daerah diproyeksikan sebesar Rp. 2.012.801.446.000,- (Dua trilyun dua belas milyar
delapan ratus satu juta empat ratus empat puluh enam ribu rupiah).
Terdiri dari belanja tak langsung 1.204.870.586.000,- (Satu trilyun dua ratus empat
milyar delapan ratus tjuh puluh juta lima ratus delapan puluh enam ribu rupiah).
Belanja Langsung Rp. 807.930.860.000,- (Delapan
ratus tujuh milyar sembilan ratus tiga puluh juta delapan ratus enam puluh ribu
rupiah). “Dari perhitungan tersebut diproyeksikan akan mengalami
defisit anggaran sebesar 30 milyar rupiah. Pembiayaan Netto direncanakan
sebesar 30 milyar rupiah. Sehingga Silpa Tahun Anggaran 2017 diproyeksikan nol
rupiah atau Nihil,” ujarnya.
Bupati Blora Djoko Nugroho mewakili jajaran eksekutif
mengucapkan terima kasih kepada ketua para wakil ketua dan segenap anggota
DPRD. Pimpinan SKPD pengampu segera menindaklanjuti pembuatan RKA dan
tahapan-tahapan berikutnya.
Dalam sambutannya, Djoko Nugroho menuturkan, sebagaimana
peraturan pemerintah Nomor 11 Tahun 2016 tentang OPD juga dipengaruhi keadaan
ekonomi baik ditingkat pusat maupun lokal, maka yang sedianya KUA-PPAS sudah
diserahkan bulan Juni lalu akhirnya dilakukan perbaikan-perbaikan.
Dari sisi pendapatan, lanjutnya berdasarkan OPD baru semula
direncanakan Rp. 1.983.164.196.000,- (Satu
trilyun sembilan ratus delapan puluh tiga milyar seratus enam puluh empat juta
seratus sembilan puluh enam ribu), tidak memenuhinya target yang
disebabkan karena menurunnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp.
18.078.157.000,- (Delapan
belas milyar tujuh puluh delapan juta seratus lima puluh tujuh ribu rupiah)
yang diakibatkan berkurangnya pendapatan dari sektor retribusi daerah dan
lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah.
Berkurangnya rencana lain-lain Pendapatan Daerah yang sah yaitu
dari sektor dana penyesuaian dan otonomi khusus sebesar Rp. 247.898.131.000,- (Dua ratus empat puluh tujuh
milyar delapan ratus sembilan puluh delapan juta seratus tiga puluh satu ribu
rupiah). “untuk mengantisipasi berkurangnya Belanja Daerah maka
dilakukan penajaman prioritas program dan kegiatan, sehingga Belanja Daerah
mengalami penurunan sebesar Rp. 167.335.977.900,- (Seratus enam puluh tujuh milyar tiga ratus tiga
puluh lima juta sembilan ratus tujuh puluh tujuh ribu sembilan ratus rupiah)
dan defisit Belanja sebesar 30 milyar rupiah. Untuk menutup defisit Belanja
daerah akan dibiayai dari penerimaan pembiayaan sisa lebih anggaran tahun 2016
atau Silpa yang diperkirakan sebesar 30 milyar rupiah, paparnya. (adi
sanrico)
0 comments:
Post a Comment