DALAM WAKTU SEPEKAN BISA MENJUAL 10 GRAM SABU-SABU

Pelaku Dibawa Ke Polres Blora
Blora,- Dalam pemeriksaan penyidik Sat Narkoba Polres Blora pengedar narkoba jenis sabu-sabu Surani alias Singkek (54) warga Rt.4/1 Dukuh Plosokulon Desa Kediren Kecamatan Randublatung mengaku dalam waktu satu pekan bisa menjual 10 gram sabu-sabu.
Surani alias Singkek yang berhasil diringkus petugas sabtu (19/11/2016) sekitar pukul 16.10 wib juga menjelaskan bahwa bisnis barang haram tersebut sudah digelutinya salama satu tahun dengan cara membeli dari beberapa tempat seharga Rp.1.500.000 /gram, dan selanjutnya sabu - sabu dipaketi kwmbali menjadi paket hemat (pahe) dengan harga mulai Rp.200.000 s/d Rp.500.000.
Dengan demikian setiab gramnya Surani alias Singkek mengaku dapat meraup keuntungan sebasar Rp.1000.000 dan untung ikut menggunakan dengan gratis, seperti yang dilakukannya terhadap oknum kepala desa stk yang saat ini sudah menyerahkan diri ke Sat Narkoba untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kasat Narkoba Polres Blora AKP Suparlan membenarkan semua pengakuan Surani Alias Singkek tersebut, dan menurutnya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Blora diperlukan kerjasama antara petugas dengan seluruh lapisan masyarakat. "Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat apabila mengetahui yang mencurigakan di lingkungannya, segeralah hubungi kami dan identitas pelapor akan kami lindungi," tegas Kasat Narkoba Polres Blora AKP Suparlan (adi sanrico)
Share:

0 comments:

Post a Comment

Hot News

APTRI Blora Bangkit Sinergi dengan Pemda dan Berperan dalam Program Pergulaan Nasional

𝗕𝗟𝗢𝗥𝗔 — Bupati Blora, H. Arief Rohman, S.IP,M.Si menghadiri acara pelantikan Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) ...

Public Service

Blog Archive

Social Media

Technology

Next More »

Labels

Community

Next More »