Pelaku Dibawa Ke Polres Blora |
Blora,- Dalam pemeriksaan penyidik Sat Narkoba Polres Blora pengedar
narkoba jenis sabu-sabu Surani alias Singkek (54) warga Rt.4/1 Dukuh Plosokulon
Desa Kediren Kecamatan Randublatung mengaku dalam waktu satu pekan bisa menjual
10 gram sabu-sabu.
Surani alias
Singkek yang berhasil diringkus petugas sabtu (19/11/2016) sekitar pukul 16.10
wib juga menjelaskan bahwa bisnis barang haram tersebut sudah digelutinya
salama satu tahun dengan cara membeli dari beberapa
tempat seharga Rp.1.500.000 /gram, dan selanjutnya sabu - sabu dipaketi kwmbali
menjadi paket hemat (pahe) dengan harga mulai Rp.200.000 s/d Rp.500.000.
Dengan demikian
setiab gramnya Surani alias Singkek mengaku dapat meraup keuntungan sebasar
Rp.1000.000 dan untung ikut menggunakan dengan gratis, seperti yang
dilakukannya terhadap oknum kepala desa stk yang saat ini sudah menyerahkan
diri ke Sat Narkoba untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kasat Narkoba
Polres Blora AKP Suparlan membenarkan semua pengakuan Surani Alias Singkek
tersebut, dan menurutnya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah
Kabupaten Blora diperlukan kerjasama antara petugas dengan seluruh lapisan
masyarakat. "Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat apabila mengetahui
yang mencurigakan di lingkungannya, segeralah hubungi kami dan identitas
pelapor akan kami lindungi," tegas Kasat Narkoba Polres Blora AKP Suparlan
(adi
sanrico)
0 comments:
Post a Comment