Pemeriksaan Barang Bukti Penyelewengan Dana Bansos |
Blora,-, Kadus Dukuh Ngrapah Desa Bangsri Kecamatan Jepon Jasman
akhirnya harus berurusan dengan Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Blora. Karena terbukti
menggunakan uang dana Pengembangan Usaha Argrobisnia Pedesaan (PUAP) sebesar
Rp.60.200.000 untuk kepentingan pribadi.
Kasat
Reskrim Polres Blora AKP Asnanto menjelaskan penangkapan tersangka berawal dari
laporan masyarakat Desa Bangsri pada 6 Mei 2015 ke Unit Tipikor Polres Blora,
tentang penyimpangan dana PUAP kelompok tani Sri Sangga Bumi yang telah
dilakukan oleh Jasman Kadus Dukuh Ngrapah.
Menindaklanjuti
laporan tersebut, Unit Tipikor Polres Blora melakukan penyelidikan, data yang
berhasil dihimpun dari penyelidikan tersebut, diperoleh hasil bahwa pada 2 November 2009 kelompok tani Sri Sangga Bumi menerima bansos dari Menteri Pertanian
sebesar 100 juta rupiah untuk digunakan usaha dana simpan pinjam.
Kemudian
dana bansos tersebut dipinjamkan kepada 118 petani desa setempat, dan enam
bulan kemudian petani mengembalikan uang pinjaman ke Jasman selaku ketua
kelompok tani Sri Sangga Bumi.
Setelah
uang yang dipinjam para petani sudah dikembalikan semua tetapi Jasman tidak
juga segera meminjamkan kembali uang tersebut ke petani lainnya yang sudah lama
mengantri untuk pinjam dana bansos tersebut, sehingga hal itu membuat petani
menjadi geram karenanya, apalagi melihat uang tersebut dipinjamkan kepada Dayat
sebesar Rp.26.500.000,- tanpa menggunakan prosedur atau cara meminjam sesuai
kesepakatan yang sudah disepakati bersama dan yang sangat disesalkan oleh para
petani Jasman juga mengunakan uang puluhan juta untuk kepentingan pribadinya.
Akibat
perbuatannya itu saat ini Jasman seorang Kadus Ngrapah, Desa Bangsri Kecamatan
Jepon yang Juga Ketua kelompok tani Sri Sangga Bumi masih menjalani pemeriksaan
intensif oleh Unit Tipikor Polres Blora.
Kapolres
Blora AKBP Dwi Indra Maulana membenarkan kejadian itu semua dan pada kesempatan
yang sama juga berpesan kepada semua organisasi yang menggunakan uang negara,
agar mempergunakan uang tarsebut sesuai keperuntukan dan kegunaan sesuai
pengajuannya. "Kalau ragu-ragu silahkan datang ke kami sebagai konsultan
hukum gratis, dan jangan sampai kami yang memanggil setelah ketahuan yang
dilakukan salah," tegas Kapolres Blora AKBP Dwi Indra Maulana. (adi
sanrico)
0 comments:
Post a Comment