KADUS TERBUKTI SELEWENGKAN DANA BANSOS

Pemeriksaan Barang Bukti Penyelewengan Dana Bansos
Blora,-, Kadus Dukuh Ngrapah Desa Bangsri Kecamatan Jepon Jasman akhirnya harus berurusan dengan Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Blora. Karena terbukti menggunakan uang dana Pengembangan Usaha Argrobisnia Pedesaan (PUAP) sebesar Rp.60.200.000 untuk kepentingan pribadi.
Kasat Reskrim Polres Blora AKP Asnanto menjelaskan penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat Desa Bangsri pada 6 Mei 2015 ke Unit Tipikor Polres Blora, tentang penyimpangan dana PUAP kelompok tani Sri Sangga Bumi yang telah dilakukan oleh Jasman Kadus Dukuh Ngrapah.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Tipikor Polres Blora melakukan penyelidikan, data yang berhasil dihimpun dari penyelidikan tersebut, diperoleh hasil bahwa pada 2 November 2009 kelompok tani Sri Sangga Bumi menerima bansos dari Menteri Pertanian sebesar 100 juta rupiah untuk digunakan usaha dana simpan pinjam.
Kemudian dana bansos tersebut dipinjamkan kepada 118 petani desa setempat, dan enam bulan kemudian petani mengembalikan uang pinjaman ke Jasman selaku ketua kelompok tani Sri Sangga Bumi.
Setelah uang yang dipinjam para petani sudah dikembalikan semua tetapi Jasman tidak juga segera meminjamkan kembali uang tersebut ke petani lainnya yang sudah lama mengantri untuk pinjam dana bansos tersebut, sehingga hal itu membuat petani menjadi geram karenanya, apalagi melihat uang tersebut dipinjamkan kepada Dayat sebesar Rp.26.500.000,- tanpa menggunakan prosedur atau cara meminjam sesuai kesepakatan yang sudah disepakati bersama dan yang sangat disesalkan oleh para petani Jasman juga mengunakan uang puluhan juta untuk kepentingan pribadinya.
Akibat perbuatannya itu saat ini Jasman seorang Kadus Ngrapah, Desa Bangsri Kecamatan Jepon yang Juga Ketua kelompok tani Sri Sangga Bumi masih menjalani pemeriksaan intensif oleh Unit Tipikor Polres Blora.

Kapolres Blora AKBP Dwi Indra Maulana membenarkan kejadian itu semua dan pada kesempatan yang sama juga berpesan kepada semua organisasi yang menggunakan uang negara, agar mempergunakan uang tarsebut sesuai keperuntukan dan kegunaan sesuai pengajuannya. "Kalau ragu-ragu silahkan datang ke kami sebagai konsultan hukum gratis, dan jangan sampai kami yang memanggil setelah ketahuan yang dilakukan salah," tegas Kapolres Blora AKBP Dwi Indra Maulana. (adi sanrico)
Share:

0 comments:

Post a Comment

Hot News

APTRI Blora Bangkit Sinergi dengan Pemda dan Berperan dalam Program Pergulaan Nasional

𝗕𝗟𝗢𝗥𝗔 — Bupati Blora, H. Arief Rohman, S.IP,M.Si menghadiri acara pelantikan Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) ...

Public Service

Blog Archive

Social Media

Technology

Next More »

Labels

Community

Next More »