Penyerahan Berkas Tipikor Jasman Ke Kejaksaan |
Blora,- Kepolisian Resor
Blora (Palres) Blora akan menindak tegas terhadap siapapun yang terbukti
melakukan tindak pidana korupsi. Seperti halnya Jasman Kadus Dukuh Ngrapah Desa
Bangsri Kecamatan Jepon yang telah mengunakan dana Pengembangan Usaha
Argrobisnia Pedesaan (PUAP) sebesar Rp.60.200.000 diserahkan ke Jaksa Penuntut
Umum (JPU) Blora. (11/04/2016)
Dan karena perbuatannya telah
menggunakan dana PUAP untuk kepentingan pribadi, maka saat ini Jasman
diancam hukuman kurungan karena telah melanggar UU RI No.31 tahun 1999 Jo UU RI
No.20 tentang pemberantasan korupsi.
Ketika ditemui di ruang kerjanya Kasat
Reskrim Polres Blora AKP Asnanto menjelaskan bahwa penangkapan tersangka
berawal dari laporan masyarakat Desa Bangsri pada 6 Mei 2015 ke Unit Tipikor
Polres Blora, tentang penyimpangan dana PUAP kelompok tani Sri Sangga Bumi yang
telah dilakukan oleh Jasman Kadus Ngrapah Desa Bangsri Kecamatan Jepon.
Berdasarkan laporan tersebut Selanjutnya
Unit Tipikor Polres Blora melakukan penyelidikan, dan data yang berhasil dihimpun
dari penyelidikan diperoleh hasil bahwa pada 2 Novemberer 2009 kelompok tani
Sri Sangga Bumi menerima bansos dari Menteri Pertanian sebesar 100 juta rupiah
untuk digunakan usaha dana simpan pinjam.
Kemudian dana bansos tersebut
dipinjamkan kepada 118 petani desa setempat, dan enam bulan kemudian petani
mengembalikan uang pinjaman ke Jasman selaku ketua kelompok tani Sri Sangga
Bumi.
Setelah uang yang dipinjam para petani
sudah dikembalikan semua tetapi Jasman tidak juga segera meminjamkan kembali uang
tersebut ke petani lainnya yang sudah lama mengantri untuk pinjam, sehingga hal
itu membuat petani menjadi geram karenanya, apalagi melihat uang tersebut telah
dipinjamkan kepada Dayat sebesar Rp26.500.000 tanpa menggunakan prosedur atau
cara meminjam sesuai kesepakatan yang sudah disepakati bersama dan yang sangat
disesalkan para petani Jasman juga mengunakan uang puluhan juta untuk
kepentingan pribadinya. "Proses pemberkasan sudah selesai kami lakukan,
dan kami sudah limpah tahap 2 ke JPU untuk disidangkan ke pengadilan tipikor
Semarang," tegas Kasat Reskrim Polres Blora AKP Asnanto. (adi
sanrico)
0 comments:
Post a Comment