JASMAN DI LIMPAHKAN KE JAKSA PENUNTUT UMUM

Penyerahan Berkas Tipikor Jasman Ke Kejaksaan
Blora,- Kepolisian Resor Blora (Palres) Blora akan menindak tegas terhadap siapapun yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Seperti halnya Jasman Kadus Dukuh Ngrapah Desa Bangsri Kecamatan Jepon yang telah mengunakan dana Pengembangan Usaha Argrobisnia Pedesaan (PUAP) sebesar Rp.60.200.000 diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Blora. (11/04/2016)
Dan karena perbuatannya telah menggunakan dana PUAP untuk kepentingan pribadi, maka saat ini Jasman diancam hukuman kurungan karena telah melanggar UU RI No.31 tahun 1999 Jo UU RI No.20 tentang pemberantasan korupsi.
Ketika ditemui di ruang kerjanya Kasat Reskrim Polres Blora AKP Asnanto menjelaskan bahwa penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat Desa Bangsri pada 6 Mei 2015 ke Unit Tipikor Polres Blora, tentang penyimpangan dana PUAP kelompok tani Sri Sangga Bumi yang telah dilakukan oleh Jasman Kadus Ngrapah Desa Bangsri Kecamatan Jepon.
Berdasarkan laporan tersebut Selanjutnya Unit Tipikor Polres Blora melakukan penyelidikan, dan data yang berhasil dihimpun dari penyelidikan diperoleh hasil bahwa pada 2 Novemberer 2009 kelompok tani Sri Sangga Bumi menerima bansos dari Menteri Pertanian sebesar 100 juta rupiah untuk digunakan usaha dana simpan pinjam.
Kemudian dana bansos tersebut dipinjamkan kepada 118 petani desa setempat, dan enam bulan kemudian petani mengembalikan uang pinjaman ke Jasman selaku ketua kelompok tani Sri Sangga Bumi.

Setelah uang yang dipinjam para petani sudah dikembalikan semua tetapi Jasman tidak juga segera meminjamkan kembali uang tersebut ke petani lainnya yang sudah lama mengantri untuk pinjam, sehingga hal itu membuat petani menjadi geram karenanya, apalagi melihat uang tersebut telah dipinjamkan kepada Dayat sebesar Rp26.500.000 tanpa menggunakan prosedur atau cara meminjam sesuai kesepakatan yang sudah disepakati bersama dan yang sangat disesalkan para petani Jasman juga mengunakan uang puluhan juta untuk kepentingan pribadinya. "Proses pemberkasan sudah selesai kami lakukan, dan kami sudah limpah tahap 2 ke JPU untuk disidangkan ke pengadilan tipikor Semarang," tegas Kasat Reskrim Polres Blora AKP Asnanto. (adi sanrico)
Share:

0 comments:

Post a Comment

Hot News

DPRD Blora Terima Audiensi Kelompok Masyarakat Jurangjero

𝗕𝗟𝗢𝗥𝗔 — Pimpinan DPRD Kabupaten Blora, Komisi A  menerima audiensi dari masyarakat Jurangjero, kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora Jawa...

Public Service

Blog Archive

Social Media

Technology

Next More »

Labels

Community

Next More »