PETUGAS PERHUTANI HARUS TAU JENIS TANAMAN PSIKOTROPIKA

Penjelasan Tanaman Jenis Psikotropika Oleh Kasat Bimas
Blora,- KPH Cepu mempunyai wilayah kawasan hutan seluas 33.017.79 Ha, tidak menutup kemungkinan disalah satu sudut yang tersembunyi karena rimbunnya pepohonan ada salah satu orang yang tidak bertanggung jawab menanam tanamaman jenis psikotropika seperti ganja atau jenis tanaman narkotika lainnya yang dilarang Pemerintah.
Dan untuk mengantisipasi agar hal itu tidak terjadi Kasat Bimas Polres Blora AKP Sumedi memberikan pengarahan kepada para Polter, Mantri hutan dan Asper se-jajaran KPH Cepu tentang bahayanya menggunakan narkoba juga menjelaskan tentang ciri-ciri tanaman yang dilarang tersebut. (21/04/2016)
Hal itu dimaksudkan agar seluruh petugas yang setiap hari mengawasi hutan memahami dan mengerti akan tanaman yang dilarang, dan apabila mengetahui ada tanaman yang dimaksud tumbuh dikawasan hutan diharapkan agar segera berkoordinasi dengan Kepolisian terdekat untuk dilakukan tindakan pengamanan dan penertiban. "Saya berharap setiap petugas perhutani harus jeli dan teliti dengan semua jenis tanaman yang ada di hutan satu per satu," tandas Kasat Bimas Polres Blora AKP Sumedi

Sementara itu dalam sambutannya Koordinator Keamanan yang juga Waka ADM KPH Cepu Agus Kusnandar juga menegaskan akan menindak tegas siapapun karyawan se-jajaran KPH Cepu apabila terbukti menggunakan narkoba jenis apapun, “Kami akan melakukan pemutusan hubungan kerja seperti yang pernah dilakukan salah satu karyawan pada dua tahun yang lalu,” tegas Agus Kusnandar.  (adi sanrico)
Share:

0 comments:

Post a Comment

Hot News

APTRI Blora Bangkit Sinergi dengan Pemda dan Berperan dalam Program Pergulaan Nasional

𝗕𝗟𝗢𝗥𝗔 — Bupati Blora, H. Arief Rohman, S.IP,M.Si menghadiri acara pelantikan Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) ...

Public Service

Blog Archive

Social Media

Technology

Next More »

Labels

Community

Next More »