Penjelasan Tanaman Jenis Psikotropika Oleh Kasat Bimas |
Blora,- KPH Cepu mempunyai
wilayah kawasan hutan seluas 33.017.79 Ha, tidak menutup kemungkinan disalah
satu sudut yang tersembunyi karena rimbunnya pepohonan ada salah satu orang
yang tidak bertanggung jawab menanam tanamaman jenis psikotropika seperti ganja
atau jenis tanaman narkotika lainnya yang dilarang Pemerintah.
Dan
untuk mengantisipasi agar hal itu tidak terjadi Kasat Bimas Polres Blora AKP
Sumedi memberikan pengarahan kepada para Polter,
Mantri hutan dan Asper se-jajaran KPH Cepu tentang bahayanya menggunakan
narkoba juga menjelaskan tentang ciri-ciri tanaman yang dilarang tersebut.
(21/04/2016)
Hal itu dimaksudkan
agar seluruh petugas yang setiap hari mengawasi hutan memahami dan mengerti
akan tanaman yang dilarang, dan apabila mengetahui ada tanaman yang dimaksud
tumbuh dikawasan hutan diharapkan agar segera berkoordinasi dengan Kepolisian terdekat
untuk dilakukan tindakan pengamanan dan penertiban. "Saya berharap setiap
petugas perhutani harus jeli dan teliti dengan semua jenis tanaman yang ada di
hutan satu per satu," tandas Kasat Bimas Polres Blora AKP Sumedi
Sementara itu dalam
sambutannya Koordinator Keamanan yang juga Waka ADM KPH Cepu Agus Kusnandar
juga menegaskan akan menindak tegas siapapun karyawan se-jajaran KPH Cepu
apabila terbukti menggunakan narkoba jenis apapun, “Kami akan melakukan
pemutusan hubungan kerja seperti yang pernah dilakukan salah satu karyawan pada
dua tahun yang lalu,” tegas Agus Kusnandar. (adi sanrico)
0 comments:
Post a Comment