Petugas Parkir Blora |
Blora,- Dinas Perhubungan, Pariwisata, Kebudayaan, Komunikasi dan
Informatika (DPPKKI) Kabupaten Blora terus menata perihal pengelolaan parkir
kendaraan agar semakin baik, berupaya melakukan pembinaan terhadap parkir tidak
resmi, petugas yang belum resmi bersedia mendaftarkan diri sebagai petugas
parkir secara resmi.
Sekretaris
DPPKKI Kab. Blora Pratikto Nugroho dalam acara pembinaan petugas parkir di aula
kantor DPPKKI Kabupaten Blora, (04/04/2016), Mengharapkan dengan atribut ini masyarakat pengguna
parkir tidak was-was dengan petugas parkir, karena petugas yang berpakaian
lengkap petugas parkir itulah yang resmi dari pemerintah. Petugas parkir yang
terdaftar di DPPKKI diberikan atribut resmi petugas parkir berupa rompi, topi,
dan kartu identitas. “DPPKKI mulai menata petugas parkir. Semua petugas parkir
harus memakai atribut resmi yang sama,” tegas Pratikto Nugroho.
Bagi
petugas parkir, lanjutnya ketika mengenakan seragam menjadi suatu kebanggan
karena wibawa petugas parkir di lapangan adalah seragam. Dengan atribut ini
bisa dengan mudah membedakan petugas parkir resmi dan yang tidak resmi. Dihimbau
agar juru parkir yang belum terdaftar sebagai petugas parkir resmi diminta
untuk mendaftarkan diri ke DPPKKI Kabupaten Blora. Sebagai petugas parkir, Pratikto
Nugroho menekankan agar para petugas parkir menjaga sikap dan perilakunya. Pertugas
parkir dilarang menarik uang diatas tarif yang ditetapkan dalam Peraturan
Daerah (Perda), parkir sepeda motor sebesar 500 Rupiah dan mobil sebesar 1.000
Rupiah.
DPPKKI
akan bertindak tegas jika ada petugas parkir yang menarik uang parkir melebihi
yang telah ditetapkan, karena hal itu melanggar ketentuan Perda. “Integritas
dan tanggungjawab itu penting, bagaimana sebaik-baiknya memberikan pelayanan,”
pungkasnya. (adi sanrico)
0 comments:
Post a Comment