MANTAN ANGGOTA TNI DITANGKAP POLISI SAAT EDARKAN SABU

Mantan Anggota TNI Diduga Edarkan Sabu
Blora,- Di jalan kampung turut wilayah kampung kajangan kelurahan Sonorejo kecamatan Blora Kabupaten Blora Sat Narkoba Polres Blora telah menangkap seorang mantan anggota TNI AD berpangkat Bintara. Diduga RIDUWAN bin Satuhan, (umur 53 thn) beralamat Jl. halmahera II No 76 RT 02 RW 02 kampung Plotot Kelurahan Tambahrejo Kecamatan Blora Kabupaten Blora ditangkap Polisi saat mengedarkan sabu-sabu. Dari tangan pelaku disita 2 paket barang haram tersebut hingga akhirnya diamankan ke Mapolres Blora.
Kapolres Blora AKBP Dwi Indra Maulana melalui Kasat Narkoba AKP Abdul Fatah mengatakan, mantan anggota TNI AD   tersebut ditangkap Tim Resnarkoba Polres Blora saat akan mengirim sabu-sabu ke pelanggangnya di Jalan desa Kajangan masuk wilayah Kelurahan Sonorejo Kamis malam 7 April 2016 kemarin.    Saat penangkapan, kata Kapolres, sebenarnya tersangka sudah lama mendaji target penangkapan, karena tersangka sangat licin sehingga sulit ditangkap, “Baru sekarang bisa ditangkap sekarang ini Saat Tepat,” tegas AKP Abdul Fatah

Dari tangan Riduwan petugas dapat menyita   Barang Bukti berupa
1(satu) paket diduga shabu dibungkus dalam plastik klip warna bening, 1(satu) buah pirek kaca warna bening, 1(satu) buah handphone nokia warna putih milik sdr. Riduwan,  2(dua) buah korek api
, 1(satu) unit sepeda motor vario 125 warna hitam Nomor Polisi K-4244-NY  atas perkara tersebut tersangka dijerat pasal primer yakni pasal 114(1) subs 112(1) UU RI No.35 tahun 2009 dengan hukuman penjara selama 10 tahun (adi sanrico)
Share:

0 comments:

Post a Comment

Hot News

APTRI Blora Bangkit Sinergi dengan Pemda dan Berperan dalam Program Pergulaan Nasional

𝗕𝗟𝗢𝗥𝗔 — Bupati Blora, H. Arief Rohman, S.IP,M.Si menghadiri acara pelantikan Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) ...

Public Service

Blog Archive

Social Media

Technology

Next More »

Labels

Community

Next More »