Mantan Anggota TNI Diduga Edarkan Sabu |
Blora,- Di jalan kampung turut wilayah kampung kajangan kelurahan
Sonorejo kecamatan Blora Kabupaten Blora Sat Narkoba Polres Blora telah
menangkap seorang mantan anggota TNI AD berpangkat Bintara. Diduga RIDUWAN bin
Satuhan, (umur 53 thn) beralamat Jl. halmahera II No 76 RT 02 RW 02 kampung
Plotot Kelurahan Tambahrejo Kecamatan Blora Kabupaten Blora ditangkap Polisi
saat mengedarkan sabu-sabu. Dari tangan pelaku disita 2 paket barang haram
tersebut hingga akhirnya diamankan ke Mapolres Blora.
Kapolres Blora
AKBP Dwi Indra Maulana melalui Kasat Narkoba AKP Abdul Fatah mengatakan, mantan
anggota TNI AD tersebut ditangkap Tim Resnarkoba Polres Blora saat
akan mengirim sabu-sabu ke pelanggangnya di Jalan desa Kajangan masuk wilayah
Kelurahan Sonorejo Kamis malam 7 April 2016
kemarin. Saat penangkapan, kata Kapolres, sebenarnya
tersangka sudah lama mendaji target penangkapan, karena tersangka sangat licin
sehingga sulit ditangkap, “Baru sekarang bisa ditangkap sekarang ini
Saat Tepat,” tegas AKP Abdul Fatah
Dari tangan Riduwan
petugas dapat menyita Barang Bukti berupa
1(satu) paket diduga shabu dibungkus dalam plastik klip warna bening, 1(satu) buah pirek kaca warna bening, 1(satu) buah handphone nokia warna putih milik sdr. Riduwan, 2(dua) buah korek api, 1(satu) unit sepeda motor vario 125 warna hitam Nomor Polisi K-4244-NY atas perkara tersebut tersangka dijerat pasal primer yakni pasal 114(1) subs 112(1) UU RI No.35 tahun 2009 dengan hukuman penjara selama 10 tahun (adi sanrico)
1(satu) paket diduga shabu dibungkus dalam plastik klip warna bening, 1(satu) buah pirek kaca warna bening, 1(satu) buah handphone nokia warna putih milik sdr. Riduwan, 2(dua) buah korek api, 1(satu) unit sepeda motor vario 125 warna hitam Nomor Polisi K-4244-NY atas perkara tersebut tersangka dijerat pasal primer yakni pasal 114(1) subs 112(1) UU RI No.35 tahun 2009 dengan hukuman penjara selama 10 tahun (adi sanrico)
0 comments:
Post a Comment