Satresnarkoba Polres Blora Gelandang Tiga Orang Diduga Pemakai Narkoba, Di Malam Bulan Ramadhan

Kasat Narkoba Polres Blora
BLORA - Belum genap sehari serah terima Jabatan Sebagai pejabat baru Kasat Resnarkoba Polres Blora Polda Jateng, AKP Hartono,SH,MH berhasil memimpin anggotanya, mengamankan tiga pengguna narkotika jenis sabu - sabu.

Ketiga pelaku tersebut di gerebek petugas bersama warga saat berpesta sabu, Jumat,(15/05/2020) lalu sekira pukul 18.00 WIB di sebuah rumah kos - kosan di Jl. Tentara Pelajar Lorong 4 Gang Pakel RT. 01/RW. 05 Kelurahan Tempelan, Blora.

Dalam Jumpa Persnya Kasat Resnarkoba Polres Blora Polda Jateng, AKP Hartono mengatakan tiga tersangka tersebut adalah Septian Ari Prayudhanto (33th) warga Jln Manyar RT. 02/RW. 05 Perumnas, Karangjati Blora, Rohmat Utomo (42th) warga Dukuh Talun RT. 01/RW. 05 Desa Ketringan, Kecamatan Jiken, Blora. Beserta satu orang perempuan bernama Kustiyaningsih (34) warga Kelurahan Clering, Desa Donorejo, Kabupaten Jepara.

Kapolres Blora AKBP Ferry Irawan,S.I.K. melalui Kasat Narkoba AKP Hartono,SH,MH membeberkan bahwa dari hasil informasi masyarakat, ketiga tersangka tersebut di gerebek petugas bersama warga ketika sedang asyik berpesta sabu - sabu di Kosan.

"Mereka kami amankan ketika sedang asyik berpesta narkoba jenis sabu di lokasi tersebut," beber AKP Hartono, Senin, (18/05/2020).

Dari tangan tersangka, sambung AKP Hartono  Polisi menyita Barang bukti yakni  3 paket sabu seberat 0,37 gram, 0,16 gram dan 0,26 gram. Kemudian dua perangkat alat hisab atau Bong, 3 buah Handphone dan 3 sepeda motor.

"Dari perbuatannya ketiga tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (1) subsidair Pasal 127 ayat (1) huruf a Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," tegas AKP Hartono.

Mantan Kanit Reskrim Polsek Genuk Polrestabes Semarang ini menambahkan bahwa perbuatan yang dilakukan tiga tersangka ini tergolong nekat. Sebab, dimasa wabah pendemi Covid-19 dan bulan suci Ramadhan yang kurang satu Minggu menuju hari raya Idul Fitri 1441 H malah digunakan untuk berpesta sabu.

Ketika ditanya Yuda nama panggilan tersangka dari salah satu oknum Jurnalis ini mengaku dirinya baru ikut mengkonsumsi narkoba. Dirinya sangat menyesal dan harus menerima kenyataan merayakan Idul Fitri jauh dari keluarga karena harus mendekam dibalik jeruji besi.

"Saya ikut mengkonsumsi narkoba karena terpengaruh ajakan teman," ucapnya ketika di tanya oleh Kasat Narkoba.

Kapolres Blora AKBP Ferry Irawan,S.I.K. melalui Kasat Resnarkoba AKP Hartono menghimbau kepada warga, agar di tengah pandemi corona di bulan Ramadhan lebih meningkatkan ibadah, serta disiplin dalam menaati prosedur kesehatan dari pemerintah terkait corona.

"Mari kita tingkatkan ibadah, tetap tinggal dirumah dan taati prosedur kesehatan, jangan sampai main - main dengan narkoba, selain merusak kesehatan, narkoba adalah musuh kita bersama," pungkas AKP Hartono kepada awak media di  Satres Narkoba Pojok Tugu Pancasila Blora. (WN/Red)
Share:

0 comments:

Post a Comment

Hot News

APTRI Blora Bangkit Sinergi dengan Pemda dan Berperan dalam Program Pergulaan Nasional

𝗕𝗟𝗢𝗥𝗔 — Bupati Blora, H. Arief Rohman, S.IP,M.Si menghadiri acara pelantikan Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) ...

Public Service

Blog Archive

Social Media

Technology

Next More »

Labels

Community

Next More »