Penyelidikan Bangunan Tower Diduga Belum Berijin |
BLORA, ME – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten
Blora menyegel salah satu menara telekomunikasi dari empat menara yang diduga
belum berijin mendirikan bangunan (IMB).
Meskipun tengah dilanda pandemik Covid 19, tidak
menyurutkan langkah Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Blora, untuk melaksanakan
penindakan atas pelanggaran Perda, karena tidak mengurus IMB, maka 4 Menara Telekomunikasi disegel.
Penyegelan pada Sabtu (02/05/2020) jajaran personil
dari Satpol PP Kabupaten Blora, telah menyegel 4 menara telekomunikasi, yang
berada di empat lokasi, yang berbeda.
Tower yang pertama, berdiri di Dukuh Karangrejo, RT
04 RW 01, Desa Sukorejo, Tunjungan, kedua
di Desa Pengkorejo, RT 02 RW 02, Kecamatan Japah, ketiga di Desa Klopoduwur RT
04 RW 02, Kecamatan Banjarejo, dan keempat di Dukuh Kedungtalang, RT 02 RW 02,
Desa Kadengan Kecamatan Randublatung,
yang semuanya dibangun oleh PT. CTI Tbk.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kabupaten
Blora, Drs Djoko Sulistiyono membenarkan penyegelan tower tersebut, oleh jajarannya,
karena diduga pendirian menara telekomunikasi atau tower telekomunikasi
tersebut, diduga belum memiliki ijin.
"Bahwa penyegelan tersebut berdasarkan hasil
pengawasan di lapangan, ditemukan bangunan menara telekomunikasi yang telah
berdiri 100% selesai tersebut, diduga melanggar Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun
2011, Pasal 17 Ayat 1, juncto Perda Nomor 24 Tahun 2017 tentang Pedoman
Penyelenggaraan dan Restribusi Pendirian Menara Telekomunikasi," jelasnya
kepada awak media ini.
Sementara itu, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS)
dari Polisi Pamong Praja Kabupaten Blora, Tari, mengungkapkan, bahwa pihaknya
akan melakukan penyelidikan lebih lanjut, sesuai peraturan yang berlaku di
Kabupaten Blora.
"Kami akan melakukan penyelidikan dan
penyidikan terhadap proses pendirian menara telekomunikasi tersebut bisa
berdiri 100% di empat titik, padahal diduga belum mengajukan ijin pendirian,
kepada Pemerintah Kabupaten Blora, untuk itu, sementara kami segel, dan apabila
telah cukup bukti, akan kami lanjutkan proses hukum yang berlaku, dan
sebaliknya, segel akan kami buka, bila pihak yang bertanggungjawab bisa
menunjuk ijin - ijinnya," tandasnya kepada media favorit anda ini. (ADY/Red)
0 comments:
Post a Comment