4 Menara Telekomunikasi Tak Berijin Di Segel Satpol PP Blora

Penyelidikan Bangunan Tower Diduga Belum Berijin

BLORA, ME – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Blora menyegel salah satu menara telekomunikasi dari empat menara yang diduga belum berijin mendirikan bangunan (IMB).

Meskipun tengah dilanda pandemik Covid 19, tidak menyurutkan langkah Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Blora, untuk melaksanakan penindakan atas pelanggaran Perda, karena tidak mengurus IMB,  maka 4 Menara Telekomunikasi disegel.

Penyegelan pada Sabtu (02/05/2020) jajaran personil dari Satpol PP Kabupaten Blora, telah menyegel 4 menara telekomunikasi, yang berada di empat lokasi, yang berbeda.

Tower yang pertama, berdiri di Dukuh Karangrejo, RT 04  RW 01, Desa Sukorejo, Tunjungan, kedua di Desa Pengkorejo, RT 02 RW 02, Kecamatan Japah, ketiga di Desa Klopoduwur RT 04 RW 02, Kecamatan Banjarejo, dan keempat di Dukuh Kedungtalang, RT 02 RW 02, Desa Kadengan Kecamatan  Randublatung, yang semuanya dibangun oleh PT. CTI Tbk.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kabupaten Blora, Drs Djoko Sulistiyono membenarkan penyegelan tower tersebut, oleh jajarannya, karena diduga pendirian menara telekomunikasi atau tower telekomunikasi tersebut, diduga belum  memiliki ijin.

"Bahwa penyegelan tersebut berdasarkan hasil pengawasan di lapangan, ditemukan bangunan menara telekomunikasi yang telah berdiri 100% selesai tersebut, diduga melanggar Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2011, Pasal 17 Ayat 1, juncto Perda Nomor 24 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan dan Restribusi Pendirian Menara Telekomunikasi," jelasnya kepada awak media ini.

Sementara itu, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Polisi Pamong Praja Kabupaten Blora, Tari, mengungkapkan, bahwa pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut, sesuai peraturan yang berlaku di Kabupaten Blora.

"Kami akan melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap proses pendirian menara telekomunikasi tersebut bisa berdiri 100% di empat titik, padahal diduga belum mengajukan ijin pendirian, kepada Pemerintah Kabupaten Blora, untuk itu, sementara kami segel, dan apabila telah cukup bukti, akan kami lanjutkan proses hukum yang berlaku, dan sebaliknya, segel akan kami buka, bila pihak yang bertanggungjawab bisa menunjuk ijin - ijinnya," tandasnya kepada media favorit anda ini. (ADY/Red)
Share:

0 comments:

Post a Comment

Hot News

Rapat Paripurna DPRD Blora Penyampaian Ranperda Tentang APBD Tahun 2025 dan Nota Keuangan

𝗕𝗟𝗢𝗥𝗔 — Rencana pendapatan daerah Pemerintah Kabupaten  (Pemkab) Blora pada RAPBD tahun anggaran 2025 sebesar Rp2.221.850.7...

Public Service

Blog Archive

Social Media

Technology

Next More »

Labels

Community

Next More »