Penyerahan 4 Ranperda |
Blora,– DPRD Kab. Blora
menyelenggarakan Rapat Paripurna dengan agenda acara pembahasan bersama antara
Bupati Blora dengan DPRD Kab. Blora tentang Rancangan Peraturan Daerah
(Ranperda) Kab. Blora dan Penyampaian Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2017
disertai Nota Keuangannya. Rapat digelar di ruang rapat utama Kantor DPRD. Kab.
Blora, (28/11).
Dalam rapat tersebut, Bupati Blora bersama DPRD Kab. Blora
menyepakati 4 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Ranperda tersebut yaitu
Ranperda tentang Ketertiban Umum, Ranperda tentang Pencabutan Perda Nomor 7
Tahun 2002 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Pamong Desa, Ranperda
tentang Penyelenggaraan Perlindungan Korban Kekerasan Berbasis Gender dan Anak,
Ranperda tentang Tanggungjawab Sosial Perusahaan.
Dalam rangka pembentukan Ranperda, DPRD Kab. Blora membentuk 2
Panitia Khusus (Pansus) dengan tugas dan tanggungjawab masing-masing. Pansus
satu bertugas membahas 3 Ranperda yaitu, Ranperda tentang Ketertiban Umum,
Ranperda tentang Pencabutan Perda Nomor 7 Tahun 2002 tentang Kedudukan Keuangan
Kepala Desa dan Pamong Desa, Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan
Korban Kekerasan Berbasis Gender dan Anak.
Pansus dua bertugas membahas 2 Ranperda, yaitu Ranperda tentang
Tanggungjawab Sosial Perusahaan, Ranperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah
Kab. Blora Pada Badan Usaha Milik Daerah Tahun 2017-2021.
“Dalam melaksanakan tugasnya hingga saat ini ada 4 Ranperda yang
proses pembahasannya telah memasuki pembicaraan pada tingkat dua untuk diambil
keputusan-keputusan, masih ada sisa 1 Ranperda yang memerlukan pembahasan lebih
lanjut,” kata Ketua DPRD Kab. Blora Bambang Susilo.
Sedangkan Ranperda tentang Penyertaaan Modal Pemerintah Kab.
Blora pada Badan Usaha Milik Daerah Tahun 2017-2021 masih perlu pembahasan
lanjutan, karena banyak terdapat kekurangan baik secara substantif maupun
materi Ranperda itu sendiri, jelasnya.
Bupati Blora Djoko Nugroho dalam sambutannya, mengatakan,
Ranperda tentang Ketertiban Umum menyangkut tugas Satpol PP. Suah saatnya Blora
tertib sudah saatnya Blora sehat.
“Yang paling parah Cepu, kedepan tempat-tempat tertentu akan
ditertibkan. Taman seribu lampu dan pasar adalah tempat yang paling kumuh.
Mungkin saudara-saudara kita akan mendengar kegaduhan antara aparat kita dengan
masyarakat. Namun seyogyanya niat kita adalah baik,” katanya.
Sedangkan substansi tentang Nota Keuangan Ranperda APBD Kab.
Blora Tahun 2017. Dalam Rencana Pendapatan Daerah dalam Rencana Anggaran
Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) sebesar Rp. 1.902.921.446.000,-, dengan
rincian Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp. 190.393.348.000,-, Dana Perimbangan
sebesar Rp. 1.375.420.824.000,-, Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah Rp.
337.107.274.000,-.
Dalam penyusunan Belanja Daerah memperhatikan prinsip efisiensi
dengan tetap mengutamakan kepentingan masyaraka. Belanja Daerah pada RAPBD
Tahun 2017 sebesar Rp. 1.937.921.446.000,-, dengan rincian Belanja Tidak
Langsung sebesar Rp. 1.216.247.892.000,-, Belanja Langsung sebesar Rp.
721.673.553.500,-,
Adapun Pembiayaan Daerah pada RAPBD Tahun 2017 yang
dianggarakan, untuk Rencana Peneriamaan Pembiayaan dianggarkan sebesar 35
milyar rupiah yang besarannya sama dengan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Pada
Tahun Sebelumnya (Silpa). Rancangan Pengeluaran Pembiayaan yang dianggarkan
sebesar 35 milyar rupiah.
“Dari perhitungan tersebut struktur anggaran RAPBD Tahun 2017
mengalami defisit sebesar 35 milyar rupiah. Defisit ini dapat ditutup dengan
Pembiayaan Netto sebesar dengan jumlah yang sama, sehingga secara riil pada
RAPBD Tahun 2017 memiliki Silpa sebesar nol rupiah,” jelasnya.
Dari perhitungan tersebut berarti RAPBD KAB. Blora Tahun 2017
tidak mengalami defisit riil sehingga tidak perlu menutup defisit tersebut dari
sumber pembiayaan lain, pungkasnya. (adi sanrico)
0 comments:
Post a Comment