Siswanto, SPd.MH. Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blora |
BLORA - Surat Edaran yang berisikan instruksi Camat
se-Kabupaten Blora untuk segera memperhatikan masa jabatan Perangkat Desa, surat
tersebut bernomor 141.3/3667 tertanggal 16 Desember 2019 mendapat apresiasi
dari Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora Siswanto
S.Pd. MH.
Wakil Ketua DPRD, Siswanto mengatakan kami apresiasi
langkah Bupati yang telah menerbitkan surat kepada camat untuk ditindaklanjuti
kepada semua Kepala Desa di Kabupaten Blora. (23/12/2019)
“Langkah cepat ini sebagai tindaklanjut Bupati saat
melantik 12 Kades pada 09 Desember 2019 di Pendopo Rumah Dinas Bupati Blora,”
ungkap Siswanto.
Lebih lanjut Siswanto menjelaskan bahwa Langkah ini
sudah benar karena Perda dan Perbup tentang Perangkat Desa telah ditetapkan.
“Camat segera sosialisasi kepada kepala desa.
Sehingga kepala desa segera mengetahui dan menindaklanjutinya,” harap Wakil
Ketua DPRD Siswanto.
Selain ini, tambah Siswanto sebaiknya kades juga
menginventarisir lagi jabatan -jabatan perangkat desa yang kosong. Untuk segera
diisi dengan cara pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pemkab Blora.
“Kurang lebih ada 1.100 perangkat desa yang kosong
saat ini. Pengisiannya bisa dilakukan secara mandiri oleh desa,” ungkap Mas Sis
panggilan akrab Siswanto.
Artinya, Imbuh Mas Sis tidak harus seleksi digelar
bersamaan se-Kabupaten Blora. Bisa juga desa-desa dalam satu kecamatn
bersamaan. Soal tertertulis juga bisa dibuat oleh panitia desa. Tidak harus
gandeng pihak ketiga.
“Kami minta pengumuman segera setelah tes dan terbuka di hadapan panitia dan peserta,” tegas Siswanto.
Dalam surat edaran Bupati Blora tersebut
disampaikan bahwa bagi perangkat desa yang mempunyai masa tugas sampai dengan
berusia 60(enam puluh) tahun atau 65(enam puluh lima) tahun diterbitkan kembali
Keputusan Pengangkatan Perangkat Desa yang bersangkutan oleh Kepala Desa dengan
masa jabatan berdasarkan keputusan pengangkatannya, hal ini sesuai dengan
ketentuan Pasal 30 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2016
tentang Perangkat Desa. (DHR/RED)
0 comments:
Post a Comment