Wakil Ketua DPRD Apresiasi Bupati Blora, Terkait Surat Edaran Perangkat Desa

Siswanto, SPd.MH. Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blora

BLORA - Surat Edaran yang berisikan instruksi Camat se-Kabupaten Blora untuk segera memperhatikan masa jabatan Perangkat Desa, surat tersebut bernomor 141.3/3667 tertanggal 16 Desember 2019 mendapat apresiasi dari Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora Siswanto S.Pd. MH.

Wakil Ketua DPRD, Siswanto mengatakan kami apresiasi langkah Bupati yang telah menerbitkan surat kepada camat untuk ditindaklanjuti kepada semua Kepala Desa di Kabupaten Blora. (23/12/2019)

“Langkah cepat ini sebagai tindaklanjut Bupati saat melantik 12 Kades pada 09 Desember 2019 di Pendopo Rumah Dinas Bupati Blora,” ungkap Siswanto.

Lebih lanjut Siswanto menjelaskan bahwa Langkah ini sudah benar karena Perda dan Perbup tentang Perangkat Desa telah ditetapkan.

“Camat segera sosialisasi kepada kepala desa. Sehingga kepala desa segera mengetahui dan menindaklanjutinya,” harap Wakil Ketua DPRD Siswanto.

Selain ini, tambah Siswanto sebaiknya kades juga menginventarisir lagi jabatan -jabatan perangkat desa yang kosong. Untuk segera diisi dengan cara pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pemkab Blora.

“Kurang lebih ada 1.100 perangkat desa yang kosong saat ini. Pengisiannya bisa dilakukan secara mandiri oleh desa,” ungkap Mas Sis panggilan akrab Siswanto.

Artinya, Imbuh Mas Sis tidak harus seleksi digelar bersamaan se-Kabupaten Blora. Bisa juga desa-desa dalam satu kecamatn bersamaan. Soal tertertulis juga bisa dibuat oleh panitia desa. Tidak harus gandeng pihak ketiga.

“Kami minta pengumuman segera setelah tes dan terbuka di hadapan panitia dan peserta,” tegas Siswanto.

Dalam surat edaran Bupati Blora tersebut disampaikan bahwa bagi perangkat desa yang mempunyai masa tugas sampai dengan berusia 60(enam puluh) tahun atau 65(enam puluh lima) tahun diterbitkan kembali Keputusan Pengangkatan Perangkat Desa yang bersangkutan oleh Kepala Desa dengan masa jabatan berdasarkan keputusan pengangkatannya, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 30 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa. (DHR/RED)
Share:

0 comments:

Post a Comment

Hot News

DPRD Blora Terima Audiensi Kelompok Masyarakat Jurangjero

𝗕𝗟𝗢𝗥𝗔 — Pimpinan DPRD Kabupaten Blora, Komisi A  menerima audiensi dari masyarakat Jurangjero, kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora Jawa...

Public Service

Blog Archive

Social Media

Technology

Next More »

Labels

Community

Next More »