Polisi Gadungan Usai Tipu Warga, Diringkus Reskrim Polsek Randublatung

Pemeriksaan Pelaku Polisi Gadungan 

BLORA - Seorang pria bernama Sumijan alias Joko (45th) warga Dk. Kradenan RT.003 RW.003 Desa Kradenan Kecamatan Kradenan Kabupaten Grobogan. Harus berhadapan dengan hukum dan terpaksa berurusan dengan Unit Reskrim Kepolisian Sektor  (Polsek) Randublatung. Pasalnya, dia nekat melakukan tindak pidana penipuan dengan modus menjadi polisi gadungan.
Kejadian itu bermula, pada hari Kamis 21 November 2019 sekira pukul 08.00 WIB, ketika korban Susanto (38th) alamat Dukuh Bantengan RT.009/RW.001 Desa Jati Kecamatan Jati, Kabupaten Blora yang sedang berada di sawah tiba-tiba didatangi pelaku.
Menurut Susanto warga Desa Jati, ketika bertemu dengan pelaku,  bahwa orang tersebut yakni Joko mengaku sebagai anggota Polisi yang bertugas di Polsek Randublatung.
"Orang itu menawarkan 2(dua) unit mesin diesel merk Kubota dengan harga Rp. 10.000.000, bisa dibayar setengah harga dulu dan dilunasi bulan depan," ucapnya.
Kapolsek Randublatung Polres Blora AKP Supriyo, Rabu (04/12/2019) menjelaskan bahwa tersangka mengaku sebagai anggota Polisi yang bertugas di Polsek Randublatung untuk mengelabuhi korbannya. Dari situlah korban percaya dan memberikan uang sebesar 5 juta rupiah kepada tersangka untuk membeli mesin disel yang dijanjikan tersebut.
"Korban memberikan uang nya Kamis 21 Nopember 2019 pukul 08.00 wib di jalan Beran turut tanah Kelurahan Randublatung RT.007/ RW.002 Kec. Randublatung." tambah Kapolsek.
Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan dari informasi masyarakat tersangka akhirnya dapat ditangkap oleh tim Unit Reskrim Polsek Randublatung pada hari Selasa kemarin di lokasi taman kota Kelurahan Wulung, Kecamatan Randublatung, Blora Jawa Tengah.
“Pelaku sempat melarikan diri namun dengan sigap petugas mengamankannya tanpa perlawanan,” jelas Kapolsek.
Dari hasil pemeriksaan sementara, ternyata tersangka sudah melakukan penipuan dengan modus yang sama dan yang kedua kali ini akhirnya dapat digagalkan Polisi. Dan berhasil di sita mesin disel sebagai barang bukti.
Akibat perbuatannya pelaku ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di Polsek Randublatung. Selain itu, Kapolsek juga menghimbau kepada  seluruh lapisan masyarakat agar tidak mudah tertipu dengan hal seperti ini.
“Dari perbuatannya selain mencoreng citra Polri di mata masyarakat, tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP Tentang tindak pidana penipua, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” tegas AKP Supriyo. (HR/RED)
Share:

0 comments:

Post a Comment

Hot News

APTRI Blora Bangkit Sinergi dengan Pemda dan Berperan dalam Program Pergulaan Nasional

𝗕𝗟𝗢𝗥𝗔 — Bupati Blora, H. Arief Rohman, S.IP,M.Si menghadiri acara pelantikan Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) ...

Public Service

Blog Archive

Social Media

Technology

Next More »

Labels

Community

Next More »