Satreskrim Polres Blora, Berhasil Ringkus Komplotan Pelaku Illegal Logging

Pemerikaaan Barang Bukti
Oleh Kapolres Dan ADM Perhutani Cepu
BLORA - Tim Resmob Sat Reskrim Kepolisian Resor (Polres) Blora, Polda Jateng bersama Polhut KPH Cepu berhasil mengamankan lima tersangka pelaku tindak pidana illegal logging atau pencurian kayu Jati.

Komplotan tersebut melakukan aksinya di lokasi hutan petak 7091 RPH Cabak, BKPH Cabak, KPH Cepu turut Desa. Cabak, Kecamatan Jiken, Blora, pada hari Jumat (08/11/2019) pukul 19.00 WIB.

Kelima pelaku yang ditahan bernama Legiyono warga Desa Sumber, Kec. Sumber, Rembang, Budiyono alias Petruk warga Desa Jiken, Kec. Jiken, Blora, Heri warga Desa Singonegoro, Kec. Jiken, Blora, Sento warga Desa Kedungprau Kec. Jiken, Blora dan Oktavian Bagus Santoso warga Desa Cabak, Kec. Jiken, Blora.

Dalam jumpa pers Senin 02 Desember 2019 bersama ADM Cepu,  Kapolres Blora AKBP Antonius Anang, S.I.K, M.H menjelaskan terbongkarnya kasus ini berawal dari adanya informasi aktivitas bongkar muat kayu jati yang diduga tidak dilengkapi dokumen resmi.

“Ketika petugas gabungan melakukan patroli hutan mendapati ada sebuah Truk yang berada ditengah hutan dan tidak ada pemiliknya. Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata ditemukan potongan glondongan kayu jati didalamnya,” Ujarnya.

Kemudian dari situ, lanjut Kapolres petugas langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk melakukan penangkapan para pelaku. Tak perlu waktu lama akhirnya lima dari sembilan komplotan pelaku illegal loging tersebut berhasil diamankan Tim Resmob ditempat yang berbeda.

“Lima tersangka berhasil kita amankan berikut barang bukti satu buah  truk dan 10 batang kayu jati glondongan dengan diameter 40 cm persegi. Sedangkan empat pelaku yang lain masih dalam DPO,” tegas AKBP Anang.

Kasat Reskrim AKP Heri Dwi Utomo menambahkan klompotan pelaku illegal logging ini memiliki peran dan tugas masing-masing.

“Mereka telah membagi tugas, ada yang sebagai mata-mata, ada yang bertugas menebang dan ada yang mengangkut hasil kayu kejahatan kayu jati,” katanya.

Atas perbuatannya para pelaku tersebut diancam dengan pasal 12 huruf (c) jo pasal 82 ayat 1 huruf (c) UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

“Ancaman hukumanya yakni lima tahun penjara,” tegas Kasat Reskrim.

Untuk diketahui ternyata ada salah satu tersangka yang bernama Budiyono alias Petruk yang merupakan mantan karyawan  perhutani atau Polisi Hutan sebagai penggerak. Atas pencurian kayu sebanyak 3,3 kubik, Negara dirugikan sekira 26jutaan.

Sedangkan pada saat realese di Polres Blora ADM Cepu Dhadut Sujanto mengucapkan terimakasih kepada jajaran Polres Blora yang telah membantu Perhutani dalam menindak pelaku illegal loging.

“Saya ucapkan terimakasih kepada Kapolres Blora beserta jajarannya yang telah membantu Perhutani dalam menjaga hutan dan menindak pelaku Ilegal loging maupun kerusakan hutan,” pungkas Dhadut Sujanto. (HR/RED)
Share:

0 comments:

Post a Comment

Hot News

APTRI Blora Bangkit Sinergi dengan Pemda dan Berperan dalam Program Pergulaan Nasional

𝗕𝗟𝗢𝗥𝗔 — Bupati Blora, H. Arief Rohman, S.IP,M.Si menghadiri acara pelantikan Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) ...

Public Service

Blog Archive

Social Media

Technology

Next More »

Labels

Community

Next More »