Sosialisasi Calon Independen |
BLORA - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Blora yang akan diselenggarakan 2020 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat mulai melaksanakan tahapan sosialisasi pendaftaran untuk bakal calon Bupati dan Wakil Bupati dari jalur perseorangan atau independen.
Kegiatan ini dilakukan di ruang pertemuan Kantor KPU Blora, Jum’at (06/12/2019).
Ketua KPU Blora, M Hamdun, kepada media menyampaikan, kegiatan sosialisasi ini sangat penting dilakukan. Agar para calon yang akan maju dengan memilih jalur perseorangan mengetahui apa-apa saja yang harus dilakukan.
"Sesuai dengan regulasi, terkait penyelenggaraan Pilkada Blora 2020, KPU membuka dua pintu atau jalur pendaftaran sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati. Melalui jalur partai politik dan jalur perseorangan,” terang Hamdun.
Dalam sosialisasi tersebut dijelaskan, syarat independen
untuk dapat maju menjadi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, harus dapat memenuhi syarat dan mekanisme yang ada, yaitu sesuai dengan Peraturan KPU.
untuk dapat maju menjadi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, harus dapat memenuhi syarat dan mekanisme yang ada, yaitu sesuai dengan Peraturan KPU.
“Bagi calon perseorangan yang akan maju diajang Pilkada, telah ditetapkan syarat minimum dukungan calon perseorangan di Kabupaten Blora, dengan menyerahkan bukti kopian e-KTP sejumlah 53.021, tanda dukungan dan penyebarannya di minimal 9 Kecamatan yang ada di Kabupaten Blora,” papar Ahmad Husein, anggota Komisioner yang lain, kepada peserta sosialisasi.
Lebih lanjut, Ketua KPU Blora menegaskan urgensinya, karena pendaftaran calon perseorangan ini memerlukan proses, yang lebih lama, bila dibandingkan dari jalur Parpol.
“Ini sangat penting, sosialisasi untuk calon perseorangan ini mendahului dari pencalonan partai politik, karena pendaftaran calon perseorangan ini memerlukan proses, yang lebih lama, bila dibandingkan dari jalur Parpol," paparnya.
Imbuh Hamdun, Kumpulkan E-KTP
Untuk menetapkan apakah memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat, para calon harus mulai lebih awal, mengumpulkan E-KTP dukungan dan surat pernyataan, bertandatangan dan bermeterai, sejumlah yang telah ditetapkan oleh KPU, dan sesuai jadwalnya.
Untuk menetapkan apakah memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat, para calon harus mulai lebih awal, mengumpulkan E-KTP dukungan dan surat pernyataan, bertandatangan dan bermeterai, sejumlah yang telah ditetapkan oleh KPU, dan sesuai jadwalnya.
"Bagi calon perseorangan diharuskan mengumpulkan syarat dukungan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati ke KPU pada 19 hingga 23 Febriari 2020. Mulai 19 Februari 2020 sudah bisa menyerahkan syarat dukungan yang diberikan oleh masyarakat kepada pasangan calon perseorangan akan disampaikan dengan Formulir B1-KWK,” jelas Hamdun.
Saat dikonfirmasi berapa pasangan calon yang akan mendaftar di jalur perseorangan. Yang belum mau disebutkan namanya, diantaranya inisial H dan S mengatakan akan berusaha mengumpulkan dan menyusun data pendukung, terutama E-KTP dan surat pernyataan dukungan.
"Fotocopy e-KTP sudah kami siapkan beserta surat pernyataan bermeterai, semoga lolos verifikasi data pendukung ini," ucapnya semangat.
Perlu diketahui, kabar dari KPU sampai saat ini belum ada bakal calon perseorangan yang mengambil formulir, baru sekadar konsultasi ke KPU setempat. (HR/RED)
0 comments:
Post a Comment