Penandatanganan Perjanjian Pinjam Tunda Tebang Hutan |
Blora,- Wakil Bupati H.
Arief Rohman M.Si menghadiri acara Pelaksanaan Penandatanganan Perjanjian
Pinjam Tunda Tebang Hutan Rakyat dan Pembinaan Peningkatan Kapasitas Debitur
Penerima FDB yang diselenggarakan oleh Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan
Pembangunan Hutan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Pendopo Rumah
Dinas Bupati Blora. (16/06/2016).
Hadir
dalam acara ini Kepala Badan Layanan Umum Pusat P2H Ir. Agus Isnantio Rachmadi,
MSc, Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Blora Ir. Sutikno Slamet, Yeni Dwi
Rahayu, SH, M.Ik selaku Notaris, Perwakilan Bank BRI, serta 6 Kelompok Tani
Hutan Rakyat Kabupaten Blora.
Pemerintah
Daerah Kabupaten Blora bekerja sama dengan BRI akan mengucurkan pinjaman
sebesar Rp. 3.440.410.000,00 kepada 6 Kelompok Tani Hutan Rakyat yaitu Kelompok
Tani Hutan Rakyat Jati Mulya Desa Purworejo Kecamatan Blora, Kelompok Tani
Hutan Rakyat Jati Barokah Desa Jati Kecamatan Jati, Kelompok Tani Hutan Rakyat
Karya Mandiri Desa Jegong Kecamatan Jati, Kelompok Tani Hutan Rakyat Jati Agung
3 Desa Sumber Kecamatan Kradenan, Kelompok Tani Hutan Rakyat Sudung Mulyo Desa
Wado Kecamatan Kedungtuban, dan Kelompok Tani Hutan Rakyat Jati Aji Desa
Cokrowati Kecamatan Todanan. Keenam Kelompok Tani Hutan Rakyat ini terdiri dari
135 anggota yang nantinya akan menerima Pinjaman Tunda Tebang Hutan Rakyat
dengan bunga 6,75% per tahunnya.
Kepala
Badan Pusat P2H Ir. Agus Isnantio Rachmadi menjelaskan bahwa kegiatan akhad
kredit ini telah dilakukan selama empat kali di Blora dengan total jumlah
penerima 523 petani hutan rakyat. Tujuan dari pemberian pinjaman ini adalah
untuk mendukung upaya menunda penebangan pohon agar dicapai umur masak tebang
sehingga diperoleh nilai jual pohon yang optimal serta mendukung kegiatan
ekonomi produktif guna membantu peningkatan kesejahteraan penerima Pinjaman
Hutan Rakyat.
Penundaan
tebang pohon ini dilakukan selama 8 tahun, tidak diinginkan adanya penebangan
pohon kurang dari 8 tahun meskipun pohon mengalami gangguan. Penundaan tebang
pohon juga bertujuan untuk masa penggemukan pohon serta pemanfaatan pohon
sebagai sumber oksigen.
Penandatanganan Perjanjian |
Kedepannya
Agus Isnantio Rachmadi berharap agar para debitur dapat menggunakan pinjaman
dengan sebaik-baiknya contohnya untuk penggemukan ternak, modal usaha,
pertanian, serta untuk membuka jasa. Apabila terdapat masalah selama melakukan
pinjaman, para debitur dapat melaporkannya kepada Badan Layanan Umum.
Selain
itu, Wakil Bupati Blora H. Arief Rohman M.Si mewakili Bupati Blora Djoko
Nugroho, meminta kepada seluruh debitur untuk memanfaatkan pinjaman dengan
sebaik mungkin. Juga meminta debitur untuk mengajak tetangga maupun sanak
saudara turut melakukan tanam hutan rakyat yang sangat bermanfaat bagi
kelestarian lingkungan. "Kepada para penerima pinjaman, saya minta untuk
menjaga dan memelihara penanda pohon yang berisi nomor dan ukuran keliling
pohon tanaman yang ditunda tebang, serta tunaikan kewajiban anda untuk melunasi
pinjaman yang sudah diberikan, sesuai dengan batas waktu yang telah disepakati
bersama," ujarnya.
Wakil
Bupati Blora H. Arief Rohman M.Si juga meminta kepada Kepada Dinas terkait
untuk senantiasa melakukan pendampingan dan pengawasan kepada para debitur,
sehingga dana pinjaman yang dikucurkan kepada para debitur dapat tepat guna,
tepat sasaran dan tepat waktu pembayaran. Nantinya akan dilakukan pengecekan
lapangan yang bertujuan untuk memantau pertumbuhan hutan rakyat yang ada di
Blora.
Dalam
acara ini juga dilakukan akhad kredit yang dilakukan para debitur dihadapan
notaris serta disaksikan langsung oleh Wakil Bupati Blora H. Arief Rohman M.Si,
Kepala Badan Layanan Umum Pusat P2H Ir. Agus Isnantio Rachmadi, MSc, dan Kepala
Dinas Kehutanan Kabupaten Blora Ir. Sutikno Slamet. (adi sanrico)
0 comments:
Post a Comment