Pengamanan Kayu Jati Yang Tergeletak Di Lahan Warga |
Blora,- Karena tidak ada
yang mau mengakui kepemilikan 186 batang kayu jati olahan, dengan berbagai
macam ukuran yang ditemukan petugas patroli gabungan keamanan KPH Cepu bersama
Polsek Jepon di kebun milik salah satu warga Desa Turi Kecamatan Jepon,
kemudian kayu-kayu tersebut dibawa untuk diamankan di Tempat Penampungan Kayu
(TPK) Cabak.
Berawal
kecurigaan petugas (01/06/2016) sekitar pukul 13.30 wib ketika melaksanakan patroli keliling pedesaan melihat seonggok kayu jati olahan
yang tergeletak di kebun milik warga, dan setelah dilakukan pemeriksaan diduga
kayu-kayu jati tersebut hasil dari pencurian di wilayah kawasan hutan KPH Cepu
dengan melihat ciri-ciri yang ada,
Selanjutnya petugas menanyakan ke warga setempat siapa pemilik
186 kayu jati olahan yang diduga akan dipergunakan untuk membangun sebuah
rumah, namun tidak satupun warga yang mau mengakuinya dan bahkan satu per satu
warga menghindar agar tidak dimintai keterangan.
Kapolsek Jepon AKP Sutarjo di dampingi Koordinator Keamanan yang
juga Waka ADM Cepu Agus Kusnandar membenarkan hal itu, sedangkan untuk
penyelidikan lebih lanjut kaju jati temuan dengan berbagai ukuran di titipkan
di TPK Cabak. "Pada prinsipnya kami tetap siap mendukung kegiatan keamanan
yang dilaksanakan KPH Cepu" tegas Kapolsek Jepon AKP Sutarjo. (adi
sanrico)
0 comments:
Post a Comment