Pemeriksaan Kesehatan Sopir Angkutan Lebaran 2016 |
Blora,- Dinas Perhubungan, Pariwisata, Kebudayaan, Komunikasi
dan Informatika (DPPKKI) bersama Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) dan Satuan
Lalu Lintas Polres Blora melaksanakan kegiatan pemeriksaan persyaratan teknis
dan laik jalan angkutan umum di terminal Kabupaten Blora. Selain itu juga
dilakukan pemeriksaan kesehatan bagi pengemudi angkutan umum.
Kepala
DPPKKI Kabupaten Blora Slamet Pamuji melalui Kepala Bidang Lalu lintas dan
Angkutan Jalan (LLAJ) Ignatius Ary Susanto mengatakan, kegiatan tersebut
dimaksudkan untuk memberi rasa aman dan nyaman bagi penumpang umum saat mudik
Lebaran 2016. “Pemeriksaan akan dilaksanakan tiga tahap. Untuk tahap pertama
dilaksanakan hari ini (Senin, 20 Juni 2016) di terminal Ngawen, kemudian hari
Rabu (22 Juni 2016) di terminal bus Cepu dan hari Kamis (23 Juni 2016) di
terminal bus Blora,” jelas Ary Susanto, di Blora (20/06/2016). Sedangkan untuk
tahap berikutnya akan dikonfirmasikan lebih lanjut.
Pemeriksaan
kendaraan dilakukan guna memastikan kendaraan yang dioperasikan laik jalan,
dilengkapi alat pengaman seperti alat pemecah kaca atau pemadam kebakaran. “Yang
jelas, akan dilaksanakan tiga kali pengecekan. Pemeriksaan kesehatan pengemudi
untuk memastikan bahwa kondisinya prima saat menjalankan aktifitasnya,”
ujarnya.
Dalam
pemeriksaan kesehatan bagi pengemudi, selain diperiksa kondisi kesehatannya
seperti tekanan darah, juga dilakukan tes urine. Jika hasil tes kesehatan
pengemudi terbukti menggunakan narkoba atau minuman keras, pihaknya akan
melaporkan kepada pemilik armada agar pengemudi yang bersangkutan untuk
sementara diberhentikan. “Kami ingin pastikan selama perjalanan para pemudik
tidak akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” katanya.
Pemeriksaan Angkutan Lebaran 2016 |
Lebih
lanjut dijelaskan oleh Ary Susanto, bahwa DPPKKI juga mengingatkan agar
pengusaha angkutan khususnya mobil bus umum, agar bertanggungjawab dan
berkewajiban menyediakan alat angkutan bagi penumpang yang telah mempunyai
karcis untuk di angkut sampai ke tempat tujuan. "Bagi yang melanggar akan
ditindak dan dikenakan sangsi, apalagi kalau sampai ketahuan mengadakan
pungutan di luar ketentuan yang resmi," tegas Ary Susanto.
Untuk
mobil bus, menurut Ary diperbolehkan menyimpang dari daftar jam
perjalanan dan boleh mengerahkan cadangan atau pariwisata dengan ijin
insidentil. Bila di pandang perlu, pelayanan pada suatu trayek dapat dikurangi
untuk menunjang kebutuhan angkutan trayek lain sepanjang tidak mengganggu yang
bersangkutan. Guna menjaga keamanan dan kenyamanan para pemudik, seluruh
terminal di Blora selama 24 jam penuh dijaga oleh petugas baik dari DPPKKI dan
Polres Blora.
Jika
lelah saat menempuh perjalanan, pemudik yang ingin beristirahat bisa
menggunakan aula tunggu untuk beristirahat. “Fasilitas-fasilitas lainnya
seperti mushola dan toilet juga siap digunakan,” jelasnya.
Berikut
kesiapan angkutan umum di Kabupaten Blora YANG
BERIJIN TRAYEK : AKAP 183, AKDP 163, PERDESAAN 201,TRAVEL 24 dan
PARIWISATA 13. Jumlah : 584. BEROPERASI DIHARI BIASA : AKAP
42, AKDP 35, PERDESAAN 112,TRAVEL 49 dan PARIWISATA 13. Jumlah : 251.
PREDIKSI BEROPERASI LEBARAN : AKAP
63, AKDP 66,PERDESAAN 118, TRAVEL 49 dan PARIWISATA 13. Jumlah : 309. (adi
sanrico)
0 comments:
Post a Comment