JUAL KUPON TOGEL DIRUMAHNYA, SUMARNO DITANGKAP POLISI

Barang Bukti  Jual Togel Di Rumah Sumarno
Blora,- Anggota Unit Reskrim Polsek Cepu, Polres Blora menangkap seorang pria bernama Sumarno (55th) karena menjual kupon judi toto gelap (togel) di Jln. Randublatung RT.03 RW.01, Desa Mulyorejo, Kecamatan Cepu Kabupaten Blora.  Perbuatan itu merupakan suatu tindak pidana perjudian.

Kapolsek Cepu AKP Slamet Riyanto, S.H ketika dikonfirmasi seputarblora.com, Jumat (06/04/2018), mengatakan bahwa tersangka Sumarno ditangkap di rumahnya sendiri,  penangkapan tersebut didasarkan pada laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas tersangka menjual kupon togel. Sumarno ditangkap petugas tanpa perlawanan saat merekap (menulis) nomor togel dirumahnya.

“Berawal dari informasi warga, kami langsung menindaklanjuti dan menangkap pelaku,” kata AKP Slamet Riyanto.

Ketika penggeledahan, petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Cepu mendapatkan barang bukti berupa uang tunai sebesar 655 ribu rupiah yang diduga hasil penjualan togel, sebuah kalkulator, satu buah buku berisi rekapan Judi SM dan HK, satu buah HP Nokia dan dua buah Bolpoin.

Untuk proses lebih lanjut, Sumarno beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Cepu untuk keperluan pemeriksaan penyidik,” tandas Kapolsek Cepu.

Lanjut Selamet Riyanto, bahwa atas perbuatannya, atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian.

"Pelaku saat ini masih diperiksa dan ditahan di Polsek Cepu," pungkasnya. (hms-resbla)
Share:

0 comments:

Post a Comment

Hot News

APTRI Blora Bangkit Sinergi dengan Pemda dan Berperan dalam Program Pergulaan Nasional

𝗕𝗟𝗢𝗥𝗔 — Bupati Blora, H. Arief Rohman, S.IP,M.Si menghadiri acara pelantikan Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) ...

Public Service

Blog Archive

Social Media

Technology

Next More »

Labels

Community

Next More »