Sidang Kasus Narkoba Di Pengadilan Negri Blora |
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Makmurin Kusumastuti
SH. MH., Anggota Dwi Ananda FW SH. MH dan Rr.E.Dewi Nugraheni
SH. MH., Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lilik Sugianto SH. Sedangkan Pengacara
tersangka Danit Sasmarwan dan Isdiana Marganingsih.
Dalam sidang sebelumnya bahwa
saksi Rahmat Basuki memberikan keterangan berbeda dengan BAP kepolisian. Sehingga sidang hari ini mendatangkan
pihak kepolisian yang melakukan penyidikan terhadap Rahmat Basuki yakni Supriyono (39th), bagian penyidik Satresnarkoba, dan Muhammad Nur Hadi (32th), pengawas penyidik Satresnarkoba.
Menurut keterangan Supriyono selaku penyidik mengatakan bahwa tersangka ditanyakan dalam
keadaan sehat, tidak ada tekanan, bebas dan secara terbuka. Selanjutnya
tersangka disumpah
serta sesuai SOP yang intinya penggunaan sabu-sabu diberi oleh saudara Sukiman alias Kisek di Blok B Nomor 8 dekat mushola menggunakan, menyediakan, menawari dan dihisap sebanyak tiga kali di kamar mandi.
“Sebelum penandatanganan, sidik jari dan cap jempol BAP Saudara Rahmat Basuki
diperintahkan membaca dahulu apakah ada keterangan yang tidak sesuai dengan BAP
dan Saudara Rahmat Basuki meyetujui hasil BAP tersebut serta tidak ada
keberatan,” katanya.
Sementara itu, saksi kedua Muhammad Nur Hadi menjelaskan didepan Sidang bahwa Perbedaannya
pada saat pengambilan sumpah dan janji dimana keterangan saksi 2 saat pengambilan sumpah
dilaksanakan setelah pelaksanaan BAP dan keterangan saksi pertama dimana pengambilan sumpah
dilaksanakan diawal pelaksanaan BAP.
Sebelum sidang diakhiri hakim
ketua mempersilahkan terdakwa untuk menggunakan haknya mendatangkan saksi yang
meringankan. Terdakwa melalui
pengacaranya akan mendatangkan 2 orang saksi yang memperingankan dakwaan pada
saat sidang berikutnya pada hari selasa 17 april 2018.
Dari keterangan Kedua saksi diatas bahwa rahmat
basuki sebagai saksi kasus narkoba saat di BAP tidak ada unsur tekanan paksaan dari siapapun.
Usai sidang JPU Lilik Sugianto SH. menanyakan
kenapa saksi penyidik yang melakukan pemeriksaan saksi rahmat basuki
didatangkan oleh jaksa penuntut umum karena
saksi rahmat basuki pada persidangan minggu lalu telah mencabut BAP, dan penyidik yang memeriksa telah menjelaskan
bahwa pemeriksaan BAP tanpa tekanan atau tanpa ancaman dan telah dibaca yang
bersangkutan baru ditandatangani, demikian komentar Lilik Sugianto SH. (her.pur)
0 comments:
Post a Comment