SIDANG KASUS NARKOBA DI PN BLORA

Sidang Kasus Narkoba Di Pengadilan Negri Blora
Blora,- Proses Persidangan kasus narkoba kembali digelar di Pengadilan Negri Blora pada Selasa 10 April 2018, dengan tersangka tiga orang antara lain Anis, Ahmad Taufik, dan Sukiman alias Kisek.

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Makmurin Kusumastuti SH. MH., Anggota Dwi Ananda FW SH. MH dan Rr.E.Dewi Nugraheni SH. MH., Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Lilik Sugianto SH. Sedangkan Pengacara tersangka Danit Sasmarwan dan Isdiana Marganingsih.

Dalam sidang sebelumnya bahwa saksi Rahmat Basuki memberikan keterangan berbeda dengan BAP kepolisian. Sehingga sidang hari ini mendatangkan pihak kepolisian yang melakukan penyidikan  terhadap Rahmat Basuki yakni Supriyono (39th), bagian penyidik Satresnarkoba, dan Muhammad Nur Hadi (32th), pengawas penyidik Satresnarkoba.

Menurut keterangan Supriyono selaku penyidik mengatakan bahwa tersangka ditanyakan dalam keadaan sehat, tidak ada tekanan, bebas dan secara terbuka. Selanjutnya tersangka disumpah serta sesuai SOP yang intinya penggunaan sabu-sabu diberi oleh saudara Sukiman alias Kisek di Blok B Nomor 8 dekat mushola menggunakan, menyediakan, menawari dan dihisap sebanyak tiga kali di kamar mandi.

Sebelum penandatanganan, sidik jari dan cap jempol BAP Saudara Rahmat Basuki diperintahkan membaca dahulu apakah ada keterangan yang tidak sesuai dengan BAP dan Saudara Rahmat Basuki meyetujui hasil BAP tersebut serta tidak ada keberatan,” katanya.

Sementara itu,  saksi kedua Muhammad Nur Hadi menjelaskan didepan Sidang bahwa Perbedaannya pada saat pengambilan sumpah dan janji dimana keterangan saksi 2 saat pengambilan sumpah dilaksanakan setelah pelaksanaan BAP dan keterangan saksi pertama dimana pengambilan sumpah dilaksanakan diawal pelaksanaan BAP.

Sebelum sidang diakhiri hakim ketua mempersilahkan terdakwa untuk menggunakan haknya mendatangkan saksi yang meringankan. Terdakwa melalui pengacaranya akan mendatangkan 2 orang saksi yang memperingankan dakwaan pada saat sidang berikutnya pada hari selasa 17 april 2018.

Dari keterangan Kedua saksi diatas bahwa rahmat basuki sebagai saksi kasus narkoba saat di BAP tidak ada unsur tekanan  paksaan dari siapapun.

Usai sidang JPU Lilik Sugianto SH.  menanyakan  kenapa saksi penyidik yang melakukan pemeriksaan saksi rahmat basuki didatangkan oleh jaksa penuntut umum  karena saksi rahmat basuki pada persidangan minggu lalu  telah mencabut BAP,  dan penyidik yang memeriksa telah menjelaskan bahwa pemeriksaan BAP tanpa tekanan atau tanpa ancaman dan telah dibaca yang bersangkutan baru ditandatangani, demikian komentar Lilik Sugianto SH. (her.pur)
Share:

0 comments:

Post a Comment

Hot News

APTRI Blora Bangkit Sinergi dengan Pemda dan Berperan dalam Program Pergulaan Nasional

𝗕𝗟𝗢𝗥𝗔 — Bupati Blora, H. Arief Rohman, S.IP,M.Si menghadiri acara pelantikan Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) ...

Public Service

Blog Archive

Social Media

Technology

Next More »

Labels

Community

Next More »