Petugas Pelayanan Mobil Samsat Blora di area Car Free Day Alun-alun Kota Blora |
Blora,- Setiap dua minggu sekali
memanfaatkan momen Car Free Day
di Alun-alun Kota Blora, Sat Lantas Polres Blora selalu menyediakan
layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan atau Surat Tanda Nomor Kendaraan
(STNK).
Warga Blora yang sedang berolahraga pagi, ada beberapa
warga pun ikut mengantre di depan mobil pelayanan Samsat Keliling dan Bus
Pelayanan SIM yang parkir di depan
Pendopo rumah dinas Bupati Blora.
Kasat Lantas Polres Blora AKP
Febriyani Aer S.I.K, M.H mengatakan pelayanaan ini dilakukan agar masyarakat Blora merasa mudah memperpanjang SIM-STNK, daripada
harus ke Samsat Blora proses agak lama yang bisa membuang-buang waktu
disela-sela hari bekerja.
“Pelayanan cepat perpanjangan SIM-STNK disaat Car Free Day (CFD), dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang
sedang berolahraga jalan sehat sehingga lebih praktis,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kasat Lantas membeberkan bahwa mobil pelayanan ini
memang selalu ada untuk membantu masyarakat yang tak bisa melakukan perpanjangan
SIM atau STNK pada Senin hingga Jumat diwilayah yang sudah ditentukan
jadwalnya.
"Di alun-alun ini sudah kami jadwalkan
tiap dua minggu pada
kegiatan CFD dengan adanya Samsat Keliling dan pelayanan SIM Keliling, anggota
Sat Lantas juga sambil menyampaikan pesan keselamatan berlalu lintas pada
masyarakat," ucap AKP Febriyani Aer, Minggu (01/04/2018).
Perlu diketahui,
Pelayanan Mobil SIM Keliling hanya untuk memperpanjang masa berlaku kartu SIM
roda dua (SIM C) dan roda empat
(SIM A). Layanan tersebut pada saat Car Free Day dimulai sekira pukul 06.00 WIB
sampai dengan selesai.
“Warga Blora diharapkan untuk
tidak lupa membawa semua persyaratan yang dibutuhkan untuk perpanjangan SIM maupun STNK-nya,”
tandas Kasat Lantas.
Diantaranya SIM asli yang
diterbitkan Sat Lantas Polres Blora yang masa berlakunya habis kurang dari 14
hari dan identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dikeluarkan
pemerintah Blora. Sedangkan pembayaran pajak kendaraan cukup membawa STNK dan
KTP langsung bisa dilayanan petugas. (hms-resbla)
0 comments:
Post a Comment