KAMPANYE PILKADA DILARANG DI TEMPAT-TEMPAT IBADAH


Wakil Presiden Yusuf Kalla
Tegaskan Tidak Boleh Kampanye
Di Tempat Ibadah Dan Sekolah
Jakarta,- Wakil Presiden Jusuf Kalla mengingatkan kepada para calon kepala daerah dan tim suksesnya agar tidak melakukan kampanye di tempat-tempat ibadah.

"Tempat Ibadah Tidak boleh (jadi tempat kampanye)," ujar Kalla di Jakarta, Jumat (12/01/2018).

Menurut Wapres, aturan pelarangan kampanye di tempat ibadah sudah secara tegas diatur oleh undang-undang.

Selain tempat ibadah, Kalla juga mengatakan bahwa ada tempat lain yang dilarang digunakan untuk kegiatan kampanye Pilkada. Tempat itu adalah sekolah.

"Tempat ibadah, sekolah kan enggak boleh (jadi tempat kampanye). Itu diatur undang-undang loh," tegas Wapres. (Heripur)
Share:

0 comments:

Post a Comment

Hot News

Perpanjangan Izin Sumur Tua Ledok dan Semanggi Masih Tahap Finalisasi di Kementerian ESDM

  BLORA – Bupati Blora, Dr. H. Arief Rohman tandaskan, proses perpanjangan izin sumur tua di wilayah Ledok dan Semanggi masih da...

Piblic Service

Piblic Service
Instagram

Blog Archive

Social Media

Technology

Next More »

Labels

Community

Next More »