JUDI ROLET DI KELURAHAN, DI GARUK POLISI POLRES BLORA

Dua Orang Pelaku Judi Rolet Di Garuk Polisi
Jajaran Sat Reskrim Polres Blora

Blora,- Sedang asyik main judi rolet dengan taruhan uang, di Kelurahan Ngawen, dua orang bandar di tangkap Satreskrim Polres Blora, Minggu (22/04/2018).

Anggota Unit 1 Polres Blora yang dipimpin Ipda Edi Santosa telah melakukan ungkap kasus perjudian jenis Rolet dengan taruhan uang, berdasarkan informasi dari warga di Kelurahan Ngawen Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora sabtu malam minggu sekira pukul 00.30 WIB.

"Benar, Sabtu malam sekira pukul 00.30 WIB. anggota saya dari Unit 1 Res Blora berhasil mengamankan dua orang bandar judi rolet beserta barang buktinya di Kelurahan Ngawen," jelas Kapolres Blora AKBP Saptono,SIK. melalui Kasat Reskrim Polres Blora AKP Herry  Dwi Utomo,SH.MHum.
                   
Lanjut Kasat, Kedua orang tersangka tersebut bernama Lilik Winarto Als Tarsak Bin Winarso (35th), warga Ds. Ngawen, RT. 001/001, Kel. Ngawen dan Kartono Als To Penthol Bin Damin (59th) Kel. Punggur Sugih, RT. 001/001, keduanya dari Kecamatan Ngawen.
                        
Menurut AKP Herry Dwi bahwa penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari warga setempat, bahwa di Kel. Ngawen ada judi roket dengan taruhan uang, selanjutnya dengan sigap petugas melakukan penyelidikan di lokasi tersebut bahwa terlapor benar melakukan perjudian jenis rolet  dengan menggunakan taruhan uang yang dilakukan oleh terlapor, yang mana terlapor sebagai bandar.

“Dalam waktu hanya 30 menit Unit 1 Res Blora langsung ke TKP guna melakukan penangkapan terhadap terlapor, kemudian terlapor dan barang buktinya di amankan dan dibawa ke Polres Blora guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kasat Reskrim Polres Blora.

Lebih lanjut Herry Dwi menjelaskan bahwa Barang Bukti Yang Berhasil Diamankan:  1 set perangkat judi yang terdiri dari Uang tunai sebesar Rp.3.681.000 (Tiga juta enam ratus delapan puluh satu ribu rupiah); Lampu Penerang; Piringan hitam bertuliskan angka 1-12; 1 lembar beberan warna putih yang terbuat dari baner dengan bertuliskan angka 1-12 serta Kantong kain.

"Kedua tersangka masih dalam proses penyidikan, jika nanti terbukti melakukan tindak pidana perjudian keduanya akan dikenakan pasal 303 KUHPidana," pungkas Kasat Reskrim AKP Herry Dwi Utomo. (Heripur)
Share:

0 comments:

Post a Comment

Hot News

APTRI Blora Bangkit Sinergi dengan Pemda dan Berperan dalam Program Pergulaan Nasional

𝗕𝗟𝗢𝗥𝗔 — Bupati Blora, H. Arief Rohman, S.IP,M.Si menghadiri acara pelantikan Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) ...

Public Service

Blog Archive

Social Media

Technology

Next More »

Labels

Community

Next More »