Dua Orang Pelaku Judi Rolet Di Garuk Polisi Jajaran Sat Reskrim Polres Blora |
Blora,- Sedang asyik main judi rolet dengan taruhan uang, di Kelurahan Ngawen, dua orang bandar
di tangkap Satreskrim Polres Blora, Minggu (22/04/2018).
Anggota Unit 1 Polres Blora yang dipimpin Ipda Edi Santosa telah melakukan ungkap kasus perjudian jenis Rolet dengan taruhan uang, berdasarkan informasi dari warga di Kelurahan
Ngawen Kecamatan Ngawen,
Kabupaten Blora sabtu
malam minggu sekira pukul 00.30 WIB.
"Benar, Sabtu
malam sekira pukul 00.30 WIB. anggota saya dari Unit 1 Res Blora berhasil
mengamankan dua orang bandar judi rolet beserta barang buktinya di Kelurahan
Ngawen," jelas
Kapolres Blora AKBP Saptono,SIK. melalui
Kasat Reskrim Polres Blora AKP
Herry Dwi Utomo,SH.MHum.
Lanjut
Kasat, Kedua orang tersangka tersebut bernama Lilik Winarto Als Tarsak Bin Winarso (35th), warga Ds. Ngawen, RT. 001/001, Kel.
Ngawen dan Kartono Als
To Penthol Bin Damin (59th) Kel.
Punggur Sugih, RT. 001/001, keduanya dari Kecamatan Ngawen.
Menurut
AKP Herry Dwi bahwa penangkapan
tersebut berdasarkan informasi dari warga setempat, bahwa di Kel. Ngawen ada judi roket dengan taruhan uang, selanjutnya dengan sigap petugas
melakukan penyelidikan di lokasi tersebut bahwa terlapor benar melakukan
perjudian jenis rolet dengan menggunakan
taruhan uang yang dilakukan oleh terlapor, yang mana terlapor sebagai bandar.
“Dalam
waktu hanya 30 menit Unit 1 Res Blora langsung ke TKP guna melakukan
penangkapan terhadap terlapor, kemudian terlapor dan barang buktinya di amankan
dan dibawa ke Polres Blora guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kasat Reskrim Polres Blora.
Lebih
lanjut Herry Dwi
menjelaskan bahwa Barang Bukti Yang Berhasil Diamankan: 1
set perangkat judi yang terdiri dari Uang tunai sebesar Rp.3.681.000 (Tiga juta
enam ratus delapan puluh satu ribu rupiah); Lampu Penerang;
Piringan hitam bertuliskan angka 1-12; 1 lembar beberan warna putih yang terbuat dari baner dengan bertuliskan angka 1-12 serta Kantong
kain.
"Kedua tersangka masih dalam proses
penyidikan, jika nanti terbukti
melakukan tindak pidana perjudian keduanya akan dikenakan pasal 303 KUHPidana," pungkas Kasat Reskrim AKP Herry Dwi
Utomo. (Heripur)
0 comments:
Post a Comment