FGD SATLANTAS BLORA BAHAS PRO KONTRA REVISI UU LALULINTAS

Fokus Grup Descussion Satlantas Blora dengan akademisi,
Forum Pemerhati Lalu Lintas Dan Tokoh Masyarakat
Di lantai 2 Aula Gedung Samsat Blora

Blora,- Reaksi Pro dan Kontra akan adanya rencana revisi terhadap Undang–Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan yang meminta agar sepeda motor masuk sebagai transportasi umum mulai muncul di masyarakat Blora. Dalam hal ini Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Blora gelar Fokus Grup Descussion (FGD) dengan akademisi dan Forum Pemerhati Lalu Lintas di lantai 2 aula gedung Samsat Blora. Kamis (12/04/2018) pagi.

Kita ketahui bahwa masyarakat kini dimudahkan dalam angkutan berbasis online. Seperti grab car, go car sudah menjadi salah satu primadona bagi masyarakat untuk melakukan perjalanan jarak pendek maupun jarak jauh. Harga yang lebih murah dan kemudahan dalam penggunaan konsumen sangatlah efektif pada kalangan masyarakat. Keberadaan angkutan online menjadi favorite masyarakat yang mempunyai dampak positif bagi keseharian mereka.

Penolakan atas revisi tersebut juga bukan tanpa alasan, tak sedikit dari para mahasiswa yang mengatakan jika tetap akan dilaksanakan revisi, dikhawatirkan bisa menimbulkan kerisauan dan permasalahan baru.

"Menurut saya, pada hakikatnya sepeda motor itu kan hanya digunakan sebagai alat transportasi manusia dan perorangan, bukan untuk angkutan barang apalagi angkutan umum," ujar salah satu mahasiswa peserta FGD.

Mensikapi persoalan tersebut, Kepala Bidang Angkutan Jalan dari Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah, Ginaryo, ATD, MM, menyatakan, terkait dengan revisi tersebut sebenarnya tidak hanya untuk mensikapi fenomena persoalan ojek online sebagai alat sarana angkutan umum.

"Memang dari pemerintah pusat sampai dengan saat ini belum ada aturan atau kepastian hukum tentang larangan sepeda motor sebagai sarana transportasi umum. Jadi untuk sepeda motor, baru dikatakan sebagai angkutan alternatif saja, sehingga pengaturannya tidak bisa dikatakan secara eksplisit oleh UU," katanya.

Kendati demikian, pihaknya mewakili pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama dengan seluruh pihak pemerintah yang berada di daerah, sedang mencoba mencarikan bentuk-bentuk formulasi yang tepat untuk mengatur tentang pengaturan ini.

"Sekarang kita lihat, keberadaan para ojek online ataupun ojek pangkalan tersebut tidak dipungkiri keberadaannya saat ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat umum," ungkapnya.

Lanjut kata dia, terlepas dari persoalan tersebut, pihaknya mengapresiasi atas kegiatan FGD yang dilaksanakan oleh pihak Polres Blora, karena dengan diadakannya FGD tersebut, bisa menjadi awal dari sebuah embrio atau formula untuk menerapkan aturan ataupun regulasi di tiap-tiap daerah.

"Karena belum ada kepastian hukum mengenai ojek online ini, bisa saja formulanya berawal dari peraturan Bupati atau Walikota di masing-masing daerah yang menentukan," ujarnya.

Sementara itu Kapolres Blora AKBP Saptono, SIK, MH, mengatakan, FGD ini dilakukan untuk memperoleh masukan berkaitan dengan adanya revisi UU lalu lintas ini.

"Kami berharap dengan adanya FGD ini digelar, permasalahan yang ada dimasyarakat dapat di petakan sehingga akan diperoleh solusi ataupun pemecahan masalah yang terbaik,” tandas Kapolres.

AKBP Saptono kembali menambahkan, dari FGD yang dilaksanakan, bisa diperoleh hasil sesuai dengan analisa permasalahan secara bersama-sama khususnya berkaitan dengan angkutan online roda dua yang ada di wilayah Blora, untuk saat ini sepertinya belum memerlukan adanya revisi atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Dari analisa permasalahan berkaitan dengan angkutan online roda dua tidak memerlukan adanya revisi atas Undang–Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Karena adanya UU dan Permen Nomor 108 Tahun 2017 dirasa masih relevan untuk mengatasi permasalahan transportasi online yang berkembang saat ini.,” pungkasnya. (her.pur)

Share:

0 comments:

Post a Comment

Hot News

APTRI Blora Bangkit Sinergi dengan Pemda dan Berperan dalam Program Pergulaan Nasional

𝗕𝗟𝗢𝗥𝗔 — Bupati Blora, H. Arief Rohman, S.IP,M.Si menghadiri acara pelantikan Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) ...

Public Service

Blog Archive

Social Media

Technology

Next More »

Labels

Community

Next More »