OPERASI PATUH CANDI 2018 POLRES BLORA TILANG RATUSAN PENGENDARA PADA HARI KE-4

Operasi Patuh Candi 2018
Di Wilayah Kabupaten Blora

Blora,- Kepolisian Negara Republik Indonesia secara serentak menggelar Operasi Patuh di seluruh wilayah Indonesia. Hingga hari keempat, Kepolisian Resor (Polres) Blora, Polda Jawa Tengah telah mengeluarkan ratusan surat tilang bagi para pelanggar tata tertib berlalu lintas.

Operasi ini berlangsung 14 hari mulai 26 April hingga 09 Mei 2018 guna menciptakan situasi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas sebagai upaya menciptakan situasi lalu lintas yang kondusif.

"Rekapitulasi sampai hari keempat hasil penindakan pelanggaran lalu lintas, jumlah tilang 325, jumlah teguran 107. Dengan rincian pelanggaran SIM 29, untuk STNK 279, dan barang bukti kendaraan bermotor tanpa dilengkapi dokumen resmi sebanyak 17," jelas Kapolres Blora AKBP Saptono, S.I.K, M.H melalui Kasat Lantas Polres Blora AKP Febriyani Aer, S.I.K, M.H, Senin (30/04/2018).

Operasi ditujukan kepada pengendara roda dua maupun roda empat yang digelar di seluruh wilayah Kabupaten Blora tak luput terjaring razia Satgas Operasi patuh candi 2018 Polres Blora.

"Kita tidak hanya lakukan penindakan tilang, tetapi tindakan yang sifatnya teguran yang santun dan humanis juga kita lakukan," tambah Kasat Lantas.

Mayoritas yang terkena tilang adalah pengendara roda dua, terpaksa dilakukan penindakan adalah para pengendara yang tidak mempunyai Surat Ijin Mengemudi (SIM). Selain itu juga ditilang, surat pajak kendaraan yang masa berlakunya sudah habis.

"Ya, rata-rata tidak punya SIM, kemudian ada juga masa berlaku STNK-nya habis, ada yang pajak berlakunya habis tapi dianggapnya STNK-nya masih berlaku, padahal  tidak," tandas AKP Febi.

Perlu diketahui, apabila pemilik kendaraan tidak membayar pajak, STNK tersebut tidak berlaku. AKP Febi menyatakan, jika pajak tidak dibayar, pengesahan dari pihak kepolisian dinyatakan tidak ada.

Jadi, kalau pajak itu tidak dibayar, di dalam undang-undang disebutkan STNK itu berlaku 5 tahun apabila disahkan oleh pihak kepolisian.

Nah, disahkan itu berarti pengendara harus membayar pajak setiap tahun, kata-kata disahkan oleh pihak kepolisian ini yang nanti disebut STNK itu masih berlaku, kendaraannya masih bisa digunakan di jalan," tegasnya. (Heripur)
Share:

0 comments:

Post a Comment

Hot News

Rapat Paripurna DPRD Blora Penyampaian Ranperda Tentang APBD Tahun 2025 dan Nota Keuangan

𝗕𝗟𝗢𝗥𝗔 — Rencana pendapatan daerah Pemerintah Kabupaten  (Pemkab) Blora pada RAPBD tahun anggaran 2025 sebesar Rp2.221.850.7...

Public Service

Blog Archive

Social Media

Technology

Next More »

Labels

Community

Next More »