Operasi Patuh Candi 2018 Di Wilayah Kabupaten Blora |
Blora,- Kepolisian Negara Republik Indonesia
secara serentak menggelar Operasi Patuh di seluruh wilayah Indonesia. Hingga
hari keempat, Kepolisian Resor
(Polres) Blora,
Polda Jawa Tengah telah mengeluarkan ratusan
surat tilang bagi para pelanggar tata tertib berlalu lintas.
Operasi
ini berlangsung 14 hari mulai 26 April hingga 09 Mei 2018 guna menciptakan
situasi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas sebagai
upaya menciptakan situasi lalu lintas yang kondusif.
"Rekapitulasi sampai hari keempat hasil
penindakan pelanggaran lalu lintas, jumlah tilang 325, jumlah teguran 107.
Dengan rincian pelanggaran SIM 29, untuk STNK 279, dan barang bukti kendaraan
bermotor tanpa dilengkapi dokumen resmi sebanyak 17," jelas Kapolres Blora AKBP Saptono,
S.I.K, M.H melalui
Kasat Lantas Polres Blora AKP Febriyani Aer, S.I.K, M.H, Senin (30/04/2018).
Operasi
ditujukan kepada pengendara roda dua maupun roda empat yang digelar di
seluruh wilayah Kabupaten Blora tak luput terjaring razia Satgas Operasi patuh candi
2018 Polres Blora.
"Kita tidak hanya lakukan penindakan tilang,
tetapi tindakan yang sifatnya teguran yang santun dan humanis juga kita
lakukan," tambah Kasat Lantas.
Mayoritas yang terkena tilang adalah pengendara
roda dua, terpaksa dilakukan penindakan adalah para pengendara yang tidak
mempunyai Surat Ijin Mengemudi
(SIM). Selain
itu juga ditilang, surat pajak
kendaraan yang masa berlakunya sudah habis.
"Ya, rata-rata tidak punya SIM, kemudian ada
juga masa berlaku STNK-nya habis, ada yang pajak berlakunya habis tapi dianggapnya
STNK-nya masih berlaku, padahal tidak," tandas AKP Febi.
Perlu
diketahui, apabila pemilik kendaraan tidak membayar pajak, STNK tersebut
tidak berlaku. AKP Febi menyatakan, jika pajak tidak dibayar, pengesahan dari
pihak kepolisian dinyatakan tidak ada.
Jadi, kalau pajak itu tidak dibayar, di dalam
undang-undang disebutkan STNK itu berlaku 5 tahun apabila disahkan oleh pihak
kepolisian.
“Nah,
disahkan itu berarti pengendara harus membayar pajak setiap tahun, kata-kata disahkan oleh pihak
kepolisian ini yang nanti disebut STNK itu masih berlaku, kendaraannya masih bisa digunakan di
jalan," tegasnya. (Heripur)
0 comments:
Post a Comment