Lama DPO Polisi, Pelaku Pengroyokan Akhirnya Serahkan Diri

Pelaku Serahkan Diri Ke Polsek Jiken
BLORA - Setelah Lama menjadi Buronan Polisi, Diduga  Pelaku  Pengroyokan akhirnya menyerahkan Diri, pelarian pelaku pengroyokan di Dusun Ngaglik, RT.03, RW. 03, Desa Ketringan, Kecamatan Jiken, Blora pada Rabu, 12 Juni 2019  lalu sudah berakhir dengan menyerahkan diri ke Kepolisian Sektor (Polsek)  Jiken, Polres Blora, Rabu (29/01/2020) sore diantar oleh saudaranya.

Tersangka EF (21th) merupakan warga Desa Prantaan, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, diduga ikut melakukan pengeroyokan lantaran emosi spontan terhadap Imam Sugiyanto (23th) warga Desa Gembol, Kecamatan Bogorejo, Blora saat pentas hiburan dangdut. 

Akhirnya, pihak keluarga pun memutuskan untuk menyerahkan tersangka kepada pihak kepolisian. Saat ini masih menjalani pemeriksaan Polsek Jiken.

Diketahui bersama, kejadian ini berawal saat menyaksikan pentas hiburan dangdut di lokasi kejadian diwarnai aksi pengeroyokan. Dari aksi tersebut, akibat peristiwa tersebut, korban mengalami sejumlah luka dan harus menjalani perawatan di Puskesmas Bogorejo.

Atas laporan korban, Kepolisian menetapkan 3 tersangka dalam peristiwa tersebut. Pihak kepolisian juga berhasil mengamankan 2 tersangka lainnya. Yaitu EJ (19th) dan S (22th), keduanya warga Desa Gayam, Kecamatan Bogorejo, Blora.

Sementara satu tersangka lain masih buron. Dan akhirnya ditetapkan EF  warga Desa Prantaan ditetapkan sebagai DPO. 

Untuk tersangka EJ ditangkap saat akan pulang dari pentas dangdut. Sedangkan tersangka S, ditangkap dalam perjalanan dari Cepu menuju Padangan Bojonegoro. 

Saat itu, kepolisian juga memastikan para tersangka ketika  melakukan pengeroyokan tidak dalam pengaruh minuman keras. Kepolisian menjerat para tersangka dengan Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara. Saat ini EJ dan S telah menjalani sidang dan bebas dari penjara.

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Jiken, Iptu Eko Septi Supriyono mengungkapkan, tersangka EF memang diserahkan ke Polsek oleh saudaranya dan saat ini masih dalam pemeriksaan.

“Dia (EF) memang DPO. Sebab dua kali diundang untuk dimintai keterangan tidak datang. Tidak ada itikat baik untuk datang,” jelas Kapolsek, Jum'at (29/01/2020).

Saat ini, sambung Kapolsek Jiken Tersangka EF juga sudah ada di balik Jeruji Polsek Jiken.

“Dua tersangka yang pertama sudah selesai menjalani hukuman. Jadi tinggal satu ini,” terangnya. 

Salah satu keluarga korban, Eko Budi Sulistiyanto saat ditemui awak media ini mengatakan tetap bersikukuh melanjutkan permasalahan ini ke jalur hukum, untuk memberikan efek jera bagi para pelaku.

“Keluarga sudah memaafkan dia. Tapi untuk proses hukum harus berlanjut,” ujar keluarga korban.

Eko Budi berharap ke depan tidak terjadi lagi korban. Apalagi dari berbagai informasi, pelaku sudah sering melakukan keributan bahkan hingga tindak kekerasan.

Yang pasti, Eko Budi  semua proses akan ia serahkan ke penegak hukum.

 "Pihak keluarga tetap akan serahkan ke pihak berwajib. Dan kami pihak keluarga akan mengawal,” tegas Eko Budi. (JWN/RED)
Share:

0 comments:

Post a Comment

Hot News

APTRI Blora Bangkit Sinergi dengan Pemda dan Berperan dalam Program Pergulaan Nasional

𝗕𝗟𝗢𝗥𝗔 — Bupati Blora, H. Arief Rohman, S.IP,M.Si menghadiri acara pelantikan Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) ...

Public Service

Blog Archive

Social Media

Technology

Next More »

Labels

Community

Next More »