Para Kades Sepakat Tunda SK Perangkat Desa

Para Kepala Desa
BLORA - Himbauan Bupati Blora, Djoko Nugroho kepada para Kepala Desa, untuk segera menerbitkan SK Pengangkatan dan Mutasi Perangkat Desa, sesuai Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2019, nampaknya tidak dapat berjalan dengan mulus. Beberapa Ketua Paguyuban Kepala Desa dari beberapa Kecamatan, bersepakat untuk menunda dulu pelaksanaan Perbup tersebut.

"Perpanjangan jabatan Perangkat Desa dari 20 menjadi sampai usia 60 tahun, menurut kami tidak serta merta atau otomatis menjadi 60, Kades berhak menilai layak diperpanjang atau tidak? Kalo gak layak dengan standar tertentu, ya... memenuhi syarat gak?  untuk  diperpanjang," ungkap Muslih, Kepala Desa Plosorejo, Kecamatan Banjarejo.

Selain itu, Kades juga mempermasalahkan untuk kategori yang kedua, yaitu perpanjangan Perangkat Desa hingga usia 65, Hal itu dianggap tidak memiliki dasar hukum yang jelas, dan tidak sinkron dengan Undang - Undang Desa Nomor 06 Tahun 2014.

"Dasarnya apa. Perpanjangan usia Perangkat hingga 65, mau pake Undang - Undang Nomor 05 tahun 1979, itu tidak tepat, apalagi Undang - Undang Desa nomor 06 tahun 2014 dan segala turunannya, mengamanahkan usia Perangkat Desa hingga usia 60 oleh sebab itu dengan segala hormat Perangkat yang usia 65, harus diberhentikan dengan segala hormat pada usia 60," tandasnya.

Dari informasi yang dihimpun oleh awak media, melalui wawancara langsung dengan Kepala Desa Plosorejo, Kecamatan Banjarejo, Muslih, pada Selasa (07/01/2020).

Menyampaikan pendapat sebagian besar Kepala Desa yang tergabung dalam Paguyuban Kepala Desa, yang akan menunda pemberian Surat Keputusan Kepala Desa untuk mengangkat Perangkat Desanya masing -masing.

"Hasil kesepakatan pengurus Praja se Kabupaten Blora, pada hari Senin, (06/01/2020) di Aula Gedung Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), menyatakan bahwa, untuk SK Perangkat Desa, sementara dipending dulu, menunggu  sosialisasi Undang - Undang yang berlaku, karena banyak yang perlu disempurnakan," ungkapnya kembali.

Saat dikonfirmasi bagaimana mekanisme yang tepat dan transparan, Kades yang juga pernah menjabat sebagai Sekretaris Desa Plosorejo itu mengungkapkan, kiat - kiat yang akan dilakukannya.

"Saya akan libatkan masyarakat dalam Musdes, siapa - siapa yang layak untuk menjadi Perangkat pilihannya, kemudian kita uji kelayakannya kembali. Apakah berkompeten untuk memajukan Desa atau tidak, bisa melayani dengan baik atau tidak, jadi kecurigaan ataupun tudingan bahwa Kades main mata dengan panitia seleksi, atau dengan calon perangkat tersebut, bisa diminimalisir, karena melibatkan langsung warga Desa, yang terdiri dari dukuh, dusun, RW dan RT, sehingga semuanya terbuka, dan Kades akan mendapatkan Perangkat yang mumpuni, dan berkualitas," tandasnya. (HR/RED)
Share:

0 comments:

Post a Comment

Hot News

APTRI Blora Bangkit Sinergi dengan Pemda dan Berperan dalam Program Pergulaan Nasional

𝗕𝗟𝗢𝗥𝗔 — Bupati Blora, H. Arief Rohman, S.IP,M.Si menghadiri acara pelantikan Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) ...

Public Service

Blog Archive

Social Media

Technology

Next More »

Labels

Community

Next More »