Pelajar Milenia Harus Mampu Cegah Kenakalan Remaja

Upacara Bendera
BLORA - Sebagai bentuk kepedulian kemajuan pendidikan nasional serta mencegah adanya tindak kenakalan remaja. Kepolisian Polsek Jiken, Polres Blora menghimbau kepada para pelajar agar serius dalam menuntut ilmu serta meninggalkan segala bentuk kenakalan remaja yang berpotensi dapat merusak generasi muda.

Kapolsek Jiken Iptu Eko Septi bertindak sebagai inspektur upacara pengibaran bendera di sekolah SMP Negeri 1 Jiken, Senin (06/01/2020).

Dalam upacara tersebut juga dihadiri oleh Kepala Sekolah, Dewan Guru, staf TU dan seluruh pelajar SMP Negeri 1 Jiken. Kegiatan upacara ini dimaksudkan untuk mencegah dengan memberikan edukasi tentang dampak kenakalan remaja di lingkungan sekolah.

Pada amanatnya Kapolsek menjelaskan bahwa sekarang ini kenakalan remaja telah mengkawatirkan, karena kenakalan remaja telah sampai pada tindakan pelanggaran hukum. Jika sampai pada proses hukum akan merugikan diri sendiri, orang tua, keluarga maupun sekolah.

”Dalam kegiatan rutin upacara bendera di sekolah ini, saya sampaikan dampak negatif dari kenakalan remaja yang bisa berakibat pelanggaran hukum. Serta penyampaian motivasi dan semangat giat belajar juga berinovasi kepada seluruh pelajar SMP N 1 Jiken agar kelak menjadi generasi penerus bangsa yang berkompeten,” terangnya.

Iptu Eko Septi juga meminta kepada para pelajar yang berusia kategori remaja untuk menghindari sekecil apapun pelanggaran yang berkaitan kenakalan remaja maupun aturan-aturan yang berlaku seperti tawuran, narkoba, asusila, pelanggaran lalu lintas baik di lingkungan sekolah maupun di luar sekolah.

”Selain itu, berhati-hatilah dalam menyikapi perkembangan Informasi Tehknologi (IT) di era sekarang ini khususnya dalam hal penggunaan media sosial,” ajaknya.

Lanjut Kapolsek yang sebelumnya menjabat Kasubag Humas Polres Blora ini, bahwa jangan sampai menjadi pelaku ataupun korban dari efek negatif media sosial tersebut, dimana sekarang ini sudah di berlakukan UU ITE bagi pelanggarnya yaitu UU No 19 tahun 2016 perubahan dari UU No. 11 tahun 2008.

Selain itu, menghimbau kepada seluruh dewan guru agar senantiasa memantau tingkah laku siswa/siswinya pada saat di sekolah. Guna mencegah kenakalan remaja maka diperlukan kerjasama antara Polri dan pihak sekolah. Dengan demikian diharapkan akan mengurangi  adanya tindakan kenakalan remaja di sekolah yang akibatnya bisa merugikan semua pihak.

“Mari kita bersama-sama menciptakan generasi penerus bangsa yang bisa dibanggakan, semoga kedepan mampu melahirkan pemimpin-pemimpin bangsa,” pungkasnya.

Diakhir upacara Kapolsek memberikan bantuan rompi hijau dan lampu kedip kepada perwakilan guru dan penjaga sekolah untuk pengaturan lalu lintas. Kemudian dilanjutkan dengan penyerahan piagam beladiri kepada tiga siswa berprestasi. (JWN/RED)
Share:

0 comments:

Post a Comment

Hot News

Kali Pertama, Blora Raih Penghargaan Daerah Tertib Ukur dari Kemendag RI

𝗕𝗟𝗢𝗥𝗔 — Kabupaten Blora menorehkan prestasi di tingkat nasional. Blora berhasil menerima penghargaan Daerah Tertib Ukur, pa...

Public Service

Blog Archive

Social Media

Technology

Next More »

Labels

Community

Next More »