PGIN Cabang Minta Dukungan DPRD Blora, Untuk Permohonan Revisi UU ASN

PGIN Cabang Blora Foto Bersama
 Pimpinan DPRD Blora
BLORA - Perkumpulan Guru Inpassing Nasional (PGIN) Cabang Blora beraudiensi dengan Ketua DPRD Kabupaten Blora, M. Dasum, diwakili belasan guru madrasah di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) minta dukungan perjuangan PGIN, baik dari DRPD Kab,  DPRD Prov, dan DRPD RI. untuk bisa merevisi Undang - Undang  Aparatur Sipil Negara (ASN), karena sampai saat ini yang terakomodir hanya guru dibawah naungan Kemendikbud RI, Selasa (21/01/2020).

Ketua PGIN Cabang Blora, Ahmad Rokhim menyampaikan dalam kunjungan mereka ke DPRD Kabupaten Blora untuk memohon dukungan terkait permohonan Revisi UU ASN No.5 tahun 2014 yang belum mengakomodir guru-guru Madrasah baik yang mengabdi di Swasta maupun Negeri yang sudah memiliki SK Inpasing dan Sertifikasi.

Lanjut Ahmad Rokhim menjelaskan juga terkait dengan pengangkatan guru-guru Madrasah baik yang mengabdi di Swasta maupun Negeri yang sudah memiliki SK Inpassing dan Sertifikasi agar diangkat menjadi ASN lewat data SIMPATIKA.

"Kami menginkan tidak ada lagi perbedaan antara guru swasta dan negeri, karena tujuan kita sama. Yaitu sama-sama ingin mencerdaskan anak bangsa," terang Ahmad Rokhim.


PGIN, sambung Ahmad Rokhim cabang Blora juga minta dukungan terhadap permohonan revisi Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas PMA Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Kemenag, bahwa pembayaran inpassing yang belum mengakui masa kerja khususnya di lingkungan Kemenag.

"Alhamdulillah DPRD Kabupaten Blora merespon baik keberadaan PGIN ini, bahkan Dewan  ingin memiliki rekomendasi-rekomendasi strategis dari PGIN guna membawa aspirasi ini ke pusat," tambahnya.

Menyikapi aspirasi Guru Inpassing ini, Ketua DPRD Kabupaten Blora, HM. Dasum menyampaikan bahwa dirinya akan mempelajari hal ini lebih dulu bersama Komisi terkait di DPRD Kabupaten Blora.

“Ini kan aspirasi guru, pahlawan tanpa tanda jasa, saya pribadi tentu mendukung, tapi karena ini terkait Undang-Undang ASN, tentu bukan kewenangan kita. Langkah awal kami akan mempelajari hal ini dulu dengan teman-teman komisi, nanti kita juga mau dengar pendapat dari Kemenag karena mereka rata-rata di bawah Kemenag,” jelas Dasum.

Dasum menambahkan bahwa pihaknya juga akan berkoordinasi dengan DPR RI, khususnya Komisi 8 yang diantara mitra kerjanya adalah Kemenag RI. (ADY/RED)
Share:

0 comments:

Post a Comment

Hot News

Rapat Paripurna DPRD Blora Penyampaian Ranperda Tentang APBD Tahun 2025 dan Nota Keuangan

𝗕𝗟𝗢𝗥𝗔 — Rencana pendapatan daerah Pemerintah Kabupaten  (Pemkab) Blora pada RAPBD tahun anggaran 2025 sebesar Rp2.221.850.7...

Public Service

Blog Archive

Social Media

Technology

Next More »

Labels

Community

Next More »