Gerak Cepat, Polres Blora Bekuk Pelaku Pembobol Kantor KUA Jepon

Pelaku Di Polres Blora
BLORA - Tak lebih dari seminggu Polsek Jepon, Polres Blora, Polda Jateng berhasil menangkap seorang tersangka pembobolan sekaligus pencurian di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora.

Pelaku tersebut ditangkap petugas unit Reskrim Polsek Jepon di sebuah warung kopi di wilayah Desa Japah, Kecamatan Japah, Blora pada Senin (13/01/2020) lalu.

"Dalam kasus ini tersangka yang dapat diamankan bernama Sudarmadi Bin Damin (30th) warga Desa Dologan, Kecamatan Japah," jelas Kapolsek Jepon Iptu Supriyono, S.H, ketika ditemui humas Polres Blora dan awak media, Rabu (15/01/2020) pagi.

Pelaku terbilang sangat nekat karena melakukan aksi pencurian seorang diri. pelaku masuk dengan cara membobol dan merusak jendela di sebelah barat Kantor  kemudian keluar melalui pintu di sebelah timur KUA.

"Dari adanya laporan kejadian tersebut anggota unit Reskrim Polsek Jepon bersama tim Identifikasi Polres Blora langsung menuju lokasi untuk melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan dari para saksi," ujarnya.


Diketahui pelaku berhasil membawa kabur satu unit DVR CCTV warna hitam, dua unit Finger Print warna silver dan sepasang sepatu olahraga warna biru.

"Kerugian ditaksir senilai 5 Juta rupiah," ucap  Kapolsek.

Menurut Iptu Supriyono, tersangka melakukan aksinya dengan modus menyurvei situasi sekitar tempat kejadian perkara (TKP) dan lokasi yang akan menjadi target.

"Bisa dikatakan pelaku ini sudah melakukan survei lokasi yang akan dijadikan sasaran dalam melakukan aksinya," kata Iptu Supriyono.

Adapun kronologi kejadian pencurian ini terjadi hari Selasa 07 Januari sekitar pukul 04.30 WIB. Saat itu petugas penjaga KUA bernama Bambang Sri Setyo Kurniawan tiba di kantor dan melihat finger print yang menempel di tembok kantor hilang dan kemudian langsung melakukan pengecekan di setiap ruangan. Ternyata jendela dan pintu yang ada di sebelah barat dan timur tersebut sudah dalam keadaan rusak dan terbuka.

Penjaga kantor tersebut selanjutnya langsung melaporkan kejadian pencurian itu kepada Kepala KUA dan kemudian dilanjutkan laporan ke Polsek Jepon.

"Dari hasil perbuatannya pelaku Sudarmadi dijerat dengan Pasal 363 KUHP Pidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancamannya tujuh tahun penjara," pungkasnya. (SANDY/RED)
Share:

0 comments:

Post a Comment

Hot News

APTRI Blora Bangkit Sinergi dengan Pemda dan Berperan dalam Program Pergulaan Nasional

𝗕𝗟𝗢𝗥𝗔 — Bupati Blora, H. Arief Rohman, S.IP,M.Si menghadiri acara pelantikan Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) ...

Public Service

Blog Archive

Social Media

Technology

Next More »

Labels

Community

Next More »