Siswanto : Persoalan Panwascam Jangan Ramai Di Medsos, Kalo Ada Salah Laporkan Saja

Audiensi Koalisi Bawaslu Bersama
Wakil Ketua DPRD Blora Dan Komisi A
BLORA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)  Kabupaten Blora kembali memanggil Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blora untuk melakukan klarifikasi terkait perekrutan anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) 16 kecamatan atas permintaan Koalisi Masyarakat Blora Peduli Demokrasi. Diruang ruang rapat Komisi A. Kamis,  (01/01/2020).

Koordinator Koalisi Masyarakat Blora Peduli Demokrasi Sudarwanto  menjelaskan bahwa
perekrutan anggota Panwascam di Kabupaten Blora menjadi polemik besar setelah terindikasi adanya ketidaktransparanan dari Bawaslu.

Kami melihat indikasi, sambung Sudarwanto
Pengumuman Bawaslu kelompok kerja (Pokja) yang menangani proses rekrutmen panwascam tidak ikut datang.

"Kami sayangkan pokja tidak hadir," kata Sudarwanto.

Lanjut Sudarwanto, bahwa Bawaslu diundang koordinasi tidak hadir, sebab jika terbukti melanggar bisa dilaporkan ke penegak hukum, dan laporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu  (DKPP).

"Pada seleksi administrasi panwascam ada batas usia tetapi lolos, Oktavia ktp lahir 1996, tapi muncul lolos administrasi, dan Nia dari  bekutuk Randublatung," ucap Kordinator Koalisi.

Jawaban Ketua Bawaslu Blora Lulus Mariyonan mengaku telah melaksanakan rekrutmen panwascam sesuai peraturan yang berlaku.

"Pengumuman proses perekrutan telah kami umumkan di radio, media   dan media sosial, kalau ada yang tidak puas bisa menyampaikan keberatan ke Bawaslu Provinsi," kata Lulus.

Dalam audiensi bersama Wakil Ketua DPRD,
Ketua Komisi A DPRD Blora, H Supardi mengatakan, adanya sinkronisasi rekrutmen panwascam, disesuaikan aturan yang berlaku.

"Monggo ini disikapi dasar peraturan yang benar,, disini kita mencari solusi agar jelas yang salah dan yang benar,"  tegas Supardi.

Untuk itu, ia berharap agar Komisioner Bawaslu bisa menjelaskan duduk perkaranya, kalau belum puas kedua belah pihak (Koalisi dan Bawaslu=red) silahkan mau berlanjut ke ranah hukum atau DKPP.

"Belum tentu apa yang dilakukan Bawaslu itu salah, belum tentu juga apa yang disangkakan Koalisi ke Bawaslu juga benar. Makanya perlu dilakukan rembug bersama," pungkasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Blora Siswanto SPd memberikan saran bahwa audiensi terkait polemik panwascam cukup sekali ini saja, kalau ada pelanggaran proses seleksi atau ada pihak pihak yang merasa dirugikan bisa ke PTUN, lapor ke Bawaslu Provinsi dan DKPP.

"Sebaiknya tidak usah ramai ramai di medsos setiap hari, gunakan jalur jalur yang benar," tegas Siswanto.

Diberitakan sebelumnya, dalam audiensi pertama yang digelar pada Minggu (22/12/2019) Bawaslu Blora memang tidak hadir tanpa alasan yang jelas. (HR/RED)
Share:

0 comments:

Post a Comment

Hot News

APTRI Blora Bangkit Sinergi dengan Pemda dan Berperan dalam Program Pergulaan Nasional

𝗕𝗟𝗢𝗥𝗔 — Bupati Blora, H. Arief Rohman, S.IP,M.Si menghadiri acara pelantikan Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) ...

Public Service

Blog Archive

Social Media

Technology

Next More »

Labels

Community

Next More »