Apel Anggota Polres Blora Di Mapolres Blora |
“Sesuai perintah Kapolri melalui Kapolda Jateng, bahwa sesuai Undang-Undang anggota TNI-Polri yang masih aktif berdinas tidak boleh terlibat dalam politik. Saya minta kepada seluruh personil Polres dan polsek jajaran harus bersikap netral, sesuai dengan tugas dan fungsi pokok Kepolisian sebagai aparat keamanan,” ujar Kapolres Blora.
Menurutnya, ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh personil Polri antara lain tentang ketentuan dimana Polri dilarang membantu mendeklarasikan, memberikan dukungan politik dan keberpihakan dalam bentuk apa pun pada masa Pilkada 2020 tahun ini.
Dilarang, sambung Kapolres anggota Dilarang menghadiri menjadi pembicara/narasumber pada kegiatan deklarasi rapat kampanye atau pertemuan partai politik kecuali untuk pengamanan yang pelaksanaanya berdasarkan surat perintah tugas. Dilarang mempromosikan menanggapi dan menyebarluaskan gambar/foto bakal pasangan Cabup/Cawabup baik melalui media massa, media online dan media sosial lainya.
“Tentunya sebagai anggota Polri khususnya anggota Polres Blora juga dilarang berfoto selfie dengan bakal calon Cabup dan atau Cawabup. Yang diperbolehkan adalah menjalankan tugas pengamanan dan pengawalan sesuai agenda kegiatan pada tahapan Pilkada 2020 berdasarkan dengan surat perintah,” jelas AKBP Anang.
Kapolres mengakui bahwa untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, pihaknya mengharapkan kerjasama peran serta seluruh stake holder terkait dan masyarakat Kabupaten Blora.
“Semoga menjelang, dan saat pelaksanaan Pilkada tahun 2020 di Kabupaten Blora dapat berjalan dengan lancar dan tetap dalam situasi yang aman, damai dan sejuk,” pungkas AKBP Anang. (HR/RED)
0 comments:
Post a Comment