Ilustrasi |
Kebijakan tersebut menurut Bupati Kokok sapaan akrab Djoko Nugroho, belum lama ini mengatakan siap bertanggungjawab atas segala konsekwensinya.
"Pak Sekda tolong tahun ini Baznas, dihentikan dulu penyaluranya, himpun dulu, taruh di Bank biar tahun depan, Bupati baru nanti yang menyalurkan. Saya yang bertanggung jawab," tegas Kokok.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Blora, Komang Gede Irawadi menjelaskan bahwa permintaan pak Kokok (Bupati=red) terkait penghentian penyaluran dana Baznas di nilai sebuah kiasan.
"Bukan penghentian, tapi penyalurannya ditunda dulu sementara, sambil menunggu audit dari Kantor Akuntan Publik (KAP) dan syariat untuk tahun yang lalu," ucap Komang Gede Irawadi melalui Whatsapp (Jumat, 10/01/2020)
Menurutnya, penundaan penyaluran dana ini, bukan berarti ada masalah didalam intern Baznas, sebab ini hanya sementara saja. Dimulai bulan ini, hingga Audit dari Syariat dan KAP Selesai.
"Tidak ada masalah, karena sesuai peraturan perundangan mengamanatkan seperti itu. Paling tidak setiap 2 tahun harus dilakukan audit," tambahnya.
Sebelum ada pemeriksaan syariat oleh Kementrian agama (Kemenag), penyaluran Baznas Cut-Off dulu. Setelah itu baru duduk bersama untuk membahas tindak lanjutnya.
Di tempat lain, Kepala Kemenag Blora Suhadi, menyampaikan hal yang sama, bahwa tidak ada penghentian penyaluran dana Baznas, hanya di tunda sementara, hingga pemeriksaan Syariat dari Kemenag dan Audit dari KAP selesai.
"Mekanisme Baznas tetap jalan, cuma nanti ada audit internal oleh KAP, dan audit syariah," kata Suhadi.
Masing masing Unit Pengumpul Zakat (UPZ) tetap menyetorkan dana zakat infaq dan shodaqoh ke Baznas.
"Selanjutnya membahas penyalurannya duduk bersama antara Bupati dan Wakil Bupati, Ketua Baznas serta Kemenag menentukan program untuk sasaran zakat," pungkasnya. (HR/RED)
0 comments:
Post a Comment