Kasat Reskrim Dalam Jumpa Pers |
Pencurian tersebut dilakukan di Kantor Pengadilan Agama Kelas 1B Blora, Jalan Raya Blora Cepu KM-03, Selasa, (18/06/2019) silam.
Kasat Reskrim Polres Blora AKP Hery Dwi Utomo, SH. MH., mengungkapkan bahwa dua pelaku berhasil di tangkap di wilayah Kendal dan Blora.
"Mendapat laporan tersebut, langsung kami lakukan penyelidikan, dan tersangka berhasil kita amankan, berikut barang buktinya," Ucap Kasat Reskrim. Jumat, (10/01/2020) kepada awak media.
Dalam penangkapan tersebut petugas juga mengamankan barang bukti berupa dua buah akta cerai yang telah di gunakan, satu buah stempel Pengadilan Agama, serta satu buah Hape warna biru kombinasi hitam.
Kasat Reskrim menjelaskan bahwa pelaku mencuri blangko akta cerai dan akta cerai dengan cara membuka ruang penyimpanan dengan menggunakan kunci duplikat, pelaku bisa membuat kunci duplikat lantaran salah satu pelaku adalah karyawan honorer di Pengadilan Agama Blora, yang telah bekerja selama enam tahun, namun setelah peristiwa itu, oknum karyawan tersebut telah di non-aktifkan.
"Pelaku ASB ini adalah mantan karyawan honorer di Pengadilan Agama, sehingga bisa mendapatkan kunci untuk diduplikatkan," ucap Kasat Reskrim.
Dalam peristiwa tersebut Pengadilan Agama mengalami kerugian kurang lebih lima belas juta rupiah, dimana akte yang hilang sejumlah 150 lembar akte kosong dan 17 lembar akte cerai milik penggugat dan tergugat.
Dalam peristiwa tersebut Pengadilan Agama mengalami kerugian kurang lebih lima belas juta rupiah, dimana akte yang hilang sejumlah 150 lembar akte kosong dan 17 lembar akte cerai milik penggugat dan tergugat.
Adapun dokumen yang berhasil dicuri pelaku adalah tiga bendel blangko akta cerai, yang terdiri dari satu bendel 13 dengan seri K no.36351-36400, satu bendel 31 dengan seri K no.37251-37300, satu bendel 32 dengan seri K no.37201-37350 dan tujuh belas lembar akta cerai.
Pengakuannya pelaku ASB mengatakan, bahwa blangko cerai tersebut di jual kepada masyarakat yang ingin mendapatkan proses perceraian tanpa mengikuti sidang, sehingga pelaku menjual satu akta cerai seharga dua juta sampai dua setengah juta rupiah. hingga ditangkap petugas, tersangka telah berhasil menjual delapan akta cerai tersebut.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara maksimal tujuh tahun penjara," tegas Kasat Reskrim. (HR/RED)
0 comments:
Post a Comment