Disnakker Blora: PT GCI Mengalami Pailit Maka Upah Buruh SPKP Harus Didahulukan

Audiensi SPKP Di DPRD Kab.Blora
Dengan Ketua DPRD dan Instansi Terkait
BLORA - Hubungan kerja antara Serikat Pekerja Kontrak Pertamina (SPKP) Cepu dengan anak perusahaan PT Pertamina Cepu yaitu PT Geo Cepu Indonesia (GCI) sejak 2013 sampai dengan tahun 2017 masih meninggalkan permasalahan yang hingga kini belum selesai sehingga dari pihak SPKP Cepu menyampaikan surat permohonan Audensi dengan DPRD Kabupaten Blora untuk membahas tentang permasalahan terebut.

Audensi dilaksanakan pada Selasa (21/01/2020) di Ruang Loby DPRD Kabupaten Blora antara Serikat Pekerja Kontrak Pertamina (SPKP) Cepu dengan PT Pertamina dan Komisi B dan D DPRD Kabupaten Blora serta Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Blora itu membahas Penyelesaian Hak Buruh pasca pailit PT Geo Cepu Indonesia yang dihadiri kurang lebih 50 orang.

Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua DPRD Kabupaten Blora H.M Dasum, Asisten 1 Sekda Blora Purwadi, Ketua Komisi B dan D DPRD, Perwakilan dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Blora Zuhri, Perwakilan PT Pertamina Cepu, Ketua SPKP Cepu Agung Pujo Susilo beserta Perwakilan dari SPKP Cepu.

Pada kesempatan tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Blora HM. Dasum dalam pembukaan audensi menyampaikan Permohonan maaf karena baru hari ini kami bisa menemui saudara dari SPKP Cepu.

"Saya berharap setelah audensi ini, pulang membawa hasil terbaik” ucap Dasum.

Ketua Komisi B DPRD Gus Labib menyampaikan bahwa rekan-rekan Serikat Pekerja Pertamina, silahkan disampaikan apa yang menjadi uneg-uneg. Mari kita bahas dengan harapan ada titik terang  kata Gus Labib.

Tuntutan dari SPKP Cepu yang diwakili oleh Ketua SPKP Cepu Agung Pujo Susilo diantaranya, Sejak tahun 2013 Pertamina bekerjasama dengan PT Geo Cepu Indonesia (GCI). Pada tahun 2017 GCI mengalami kepailitan dan meninggalkan banyak permasalahan. Karena GCI pailit maka pekerjaan lapangan di take over Pertamina.

“Hak kami yang belum terbayarkan yaitu gaji bulan Agustus 2017, Tagihan BPJS selama 7 bulan dan Simfoni/Tabungan,” beber Pujo.

Kami sudah, sambung Pujo mencoba bertanya kepada dinas tenaga kerja Blora, namun tidak ada penyelesaian. Mohon DPRD agar bisa memberi penekanan bahwa gaji, BPJS dan Simfoni/tabungan para pekerja supaya dibayarkan tambah Pujo.

Menyikapi penyampain dari Ketua SPKP Cepu tersebut, Angga selaku Humas PT Pertamina mengatakan bahwa Kami menjabat Humas PT Pertamina Cepu baru beberapa bulan. Kapasitas kami untuk mendengarkan aspirasi dari SPKP untuk kami laporkan kepada perusahaan.

Selanjutnya tanggapan dari Perwakilan Disnakker Kabupaten Blora Zuhri bahwa saat ini PT GCI mengalami pailit maka upah buruh SPKP harus didahulukan sesuai peraturan yang berlaku.

"Kami akan bantu sesuai kewenangan kami selaku pengawas ketenagakerjaan,” pungkas Zuhri.

Untuk diketahui, Kesimpulan dari pelaksanaan audensi diantarnya yaitu menampung aspirasi dari SPKP diantarnya Gaji Karyawan bulan Agustus 2017 supaya dibayarkan. Tunggakan pembayaran BPJS selama 7 bulan. Simfoni/tabungan para buruh. Serta Tindakan DPRD yang akan dilakukan yaitu mengirimkan Surat rekomendasi dukungan DPRD kepada pihak PT Pertamina, Kurator, PT Caraka dan Kepolisian dengan harapan supaya hak-hak pekerja didahulukan. (JWN/RED)
Share:

0 comments:

Post a Comment

Hot News

Kali Pertama, Blora Raih Penghargaan Daerah Tertib Ukur dari Kemendag RI

𝗕𝗟𝗢𝗥𝗔 — Kabupaten Blora menorehkan prestasi di tingkat nasional. Blora berhasil menerima penghargaan Daerah Tertib Ukur, pa...

Public Service

Blog Archive

Social Media

Technology

Next More »

Labels

Community

Next More »