Rapat Koordinasi Bawaslu Jateng |
Koordinator Divisi (Kordiv) Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jawa Tengah DR. Sri Wahyuni Ananingsih, S.H, M. Hum menjelaskan bahwa Peraturan Bawaslu Nomor 3 menjadi penjelasan ketika nanti anggota Bawaslu melakukan pengawasan pembentukan PPK di wilayah Kecamatan masing-masing, jika ditemukan adanya pelanggaran apa yang harus kita lakukan, dan mengatasi pelanggaran dalam Pilkada 2020 ini.
"Dalam undang undang pemilu perihal ketentuan pidana itu tidak ada yang terkait dugaan tentang pelanggaran rekrutemen PPK, jadi kalau nanti ada dugaan pelanggaran nanti itu masuk dalam pelanggaran administrasi," ucap Kordiv dengan logat Semarang yang kental.
Nanti itu, sambung Ananingsih Bawaslu Jateng akan mengeluarkan surat edaran untuk mengantisipasi potensi-potensi kerawanan dugaan pelanggaran seperti misalnya apakah peserta itu pernah menjadi tim kampanye, tim sukses salah satu Paslon atau tidak, jika salah satu peserta ternyata pernah menjadi tim sukses atau tim kampanye itu nanti bagaimana apakah kita akan menggunakan syarat untuk melaksanakan rekrutmen.
"Tentunya nanti kita akan meminta surat keterangan mereka bahwa pernah menjadi tim sukses maupun tim kampanye sehingga kita bisa menilai para peserta dengan selektif," tegasnya.
Pada kesempatan itu pula, Kordiv SDM Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Sri Sumanta, S.H mengatakan bahwa instruksi dari Ketua Bawaslu RI yaitu Uploud foto-foto kegiatan ini instruksi Ketua Bawaslu RI, jangan sampai kawan-kawan menguploud foto kegiatan diluar kegiatan pengawasan di Medsos, sekali lagi kami hanya menyampaikan instruksi ini, Uploud silahkan yang terkait dengan kegiatan - kegiatan pengawasan, jangan yang diluar kegiatan pengawasan.
"Uploud-lah seluruhnya jangan dipotong - potong nanti akan ada yang pro dan kontra oleh karena itu apa yang anda Uploud anda harus bisa menjelaskan," ucap Sri Sumanta didepan peserta rakor Bawaslu Kab/Kota se-Jawa Tengah.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah M. Fajar Subkhi A.K Arif, SH, MH menghimbau bahwa kegiatan rakor pengawasan ini menghadirkan Kordiv Pengawasan dan Kordiv SDM, kami menginginkan nanti seluruh Bawaslu di Jawa Tengah bisa memahami tugasnya masing-masing divisi. Bagaimana cara penanganan pidana pemilu, nanti kita bahas bersama dengan Kordiv masing-masing yang membidangi.
"Rakor ini selesai harus dapat menghasilkan pemikiran-pemikiran yang lebih elegan dalam menghadapi Pilkada tahun 2020 bulan September nanti," pungkas Ketua Bawaslu Provinsi Jateng.
Untuk diketahui, Kegiatan Rakor Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dilaksanakan selama 2 hari, hadir juga dalam kegiatan tersebut Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, dan 3 orang anggota Bawaslu Kab/Kota se-Jawa Tengah yang melaksanakan Pilkada tahun 2020 yakni Divisi Pengawasan, Divisi SDM dan Staf Pengawasan. (JWN/RED)
0 comments:
Post a Comment