Blora,- Kemarin, Bupati Blora, Djoko,Nugroho datang ke KPP Pratama dalam rangka
melaporkan SPT Tahunan. (21/03/2016) Hal ini sesuai dengan Surat Edaran
dari Menpan No. 8 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Surat Pemberitahuan
Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Oleh Aparatur Sipil Negara/
Anggota Tentara Nasional Indonesia/ Kepolisian Republik Indonesia melalui
e-Filing.
Dalam sambutannya
Djoko Nugroho menyampaikan bahwa pada kesempatan
yang baik ini, Djoko Nugroho mengajak kepada seluruh warga Kabupaten Blora
untuk memenuhi kewajiban untuk sadar akan pajak sesuai dengan Surat Edaran
tersebut sebelum tanggal 31 Maret 2016 dan untuk wajib pajak berbentuk badan
sebelum tanggal 30 April 2016.
Djoko Nugroho berharap kepada para PNS, anggota TNI dan Polri di
Kabupaten Blora, dapat menjadi motor penggerak dalam peningkatan kepatuhan para
wajib pajak dalam menyampaikan dan mengisi SPT. (adi sanrico)
0 comments:
Post a Comment