Kasat Lantas AKP Handoko Suseno Mendatangi Bengkel-bengkel di Blora |
Blora,- Upaya
menekan angka pelanggaran lalu lintas yang masih sering terjadi di wilayah
Kabupaten Blora sehingga sering mengakibatkan kecelakaan, kali ini dalam rangka
kegiatan operasi simpatik candi 2016 Jajaran Sat Lantas Polres Blora mencoba
mendatangi bengkel-bengkel untuk mengingatkan agar tidak menerima pemasangan
maupun merubah bentuk kendaraan yang tidak sesuai aslinya.
Sebagai
contoh yang masih sering dilakukan para pemilik
bengkel adalah melayani permintaan anak-anak muda untuk merubah roda kendaraan
menjadi roda kecil, mengganti kaca reting dan kaca stop menjadi warna putih,
merubah knalpot dan juga merubah mesin yang tidak sesuai dengan jenis
kendaraannya.
Selain itu selama
operasi simpatik candi 2016 berlangsung terhitung mulai 01 Maret hingga 21
Maret, Sat Lantas Polres Blora juga memberlakukan Kawasan Tertib Lalu lintas
(KTL) di sepanjang Jalan Pemuda dan Jalan Ahmad Yani.
Bagi
pengguna jalan raya di kawasan KTL diharapkan untuk tertib berlalu lintas
seperti memakai helm standart, melengkapi diri selalu membawa SIM dan STNK saat
berkendara, tidak merubah bentuk kendaraan dan juga mentaati rambu-rambu serta
aturan berlalu lintas yang benar.
Kenakan
Denda Tilang Maksimal
Apabila
semua itu di langgar maka akan dikenakan tilang, dan ancaman besaran biaya
tilang yang akan dikenakan untuk yang tidak membawa surat-surat maksimal 1 juta
rupiah, tidak memakai helm standart maksimal 500 ribu rupiah, mengubah bentuk
kendaraan yang tidak sesuai standart dan melanggar rambu-rambu lalulintas
maksimal biaya tilang 500 ribu rupiah.
Kasat
Lantas Polres Blora AKP Handoko Suseno menjelaskan denda biaya tilang tersebut
diberlakukan khusus untuk kawasan tertib lalu lintas (KTL) karena untuk
percontohan. "namun demikian untuk wilayah lainnya para pengguna jalan
raya juga tetap diberlakukan harus tetap mematuhi aturan berlalu lintas yang
benar," tegas AKP Handoko Suseno. (adi sanrico)
0 comments:
Post a Comment