Selasa 16 Februari 2021.
Kepala Satpol PP Kabupaten Blora, Djoko Sulistiyono menjelaskan bahwa Sasaran Razia Penegakan Hukum Protokol Kesehatan (Prokes) oleh Tim Gabungan yaitu perorangan di kawasan Pasar Sido Makmur Blora.
"Razia dimulai pukul 8 pagi berlangsung selama kurang lebih 2 jam didapati pelanggar Protokol Kesehatan perorangan sebanyak 69 orang yang tidak memakai masker atau memakai masker tetapi pemakaiannya tidak benar," ucapnya.
Lebih lanjut Kasatpol PP menjelaskan bahwa petugas memberikan sanksi kepada para pelanggar dengan rincian sanksi teguran 43 orang, 25 orang memilih kerja sosial dan 1 orang memilih membayar denda sebesar Rp. 100.000,-
"Dengan adanya penerapan sanksi yang tegas, diharapkan masyarakat dapat lebih mematuhi Protokol Kesehatan. Langkah ini dilakukan sebagai upaya untuk mencegah penularan dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Blora," tandasnya.
Satpol PP Kabupaten Blora selalu menghimbau kepada seluruh warga masyarakat untuk tetap mematuhi Protokol Kesehatan dan mematuhi 5M. Yakni Memakai Masker, Mencuci Tangan Pakai Sabun/Handsanitizer, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan serta Menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat. Salam seger waras. (JW/Red)
0 comments:
Post a Comment