BLORA - Permasalahan pupuk bukan hanya dialami para petani saja, namun juga dialami Kios Pupuk Lengkap (KPL) atau biasa disebut pengecer pupuk resmi. Pasalnya, Bila salah memasukan data laporan penjualan pupuk harian maupun bulanan bisa berakibat fatal.
KPL tersebut akan kena sanksi denda adminstrasi jika dalam pemerikasaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hasilnya terbukti tidak valid.
Guna antisipasi hal tersebut PT. Petrokimia Gresik perusahaan pupuk milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) rutin menggelar pembinaan dua kali dalam setahun. Biasanya pada awal tahun dan pertengahan tahun.
Di Kabupaten Blora sendiri PT. Petrokimia telah melaksanakan pembinaan terhadap KPL secara bertahap dimulai sejak Rabu (27/01/2021) hingga sekarang.
"Acara temu kios ini, tujuanya agar KPL taat dan tertib dalam melakukan administrasi pembukuan dan penyaluran pupuk bersubsidi, " ungkap Kurniawan Adi Candra Staf Perwakilan Daerah Penjualan (SPDP) atau Account Eksekutif (AE) PT. Petrokimia Gresik (Selasa, 02/02/2021).
Dalam kegiatan tersebut pihaknya juga menyampaikan, administrasi ini juga untuk antisipasi adanya pemeriksaan BPK, jika nanti melakukan pemeriksaan di Blora.
Secara administrasi, KPL harus melaporkan hasil penjualan pupuk petani yang terdaftar di e-rencana definitif kebutuhan kelompok (e-RDKK).
Sebelumnya disampaikan oleh petugas penjualan daerah (PPD) Petrokimia di Blora Agus Nugroho, pihaknya sepakat dengan Bupati Blora H. Djoko Nugroho, Ia juga melarang KPL memaksa petani agar membeli intil - intil.
"Saya juga sepakat dengan edaran Bupati Blora. KPL selain harus tertib administrasi, juga tidak boleh memaksa petani membeli inthil-inthil, dan jangan menjual pupuk bersubsidi diatasi HET," paparnya.
Menurutnya, kalau memang ada KPL yang terbukti bersalah, pihaknya juga tidak segan - segan untuk menindak dan mengeluarkan dari kontrak resmi dengan Petrokimia.
"Kami juga akan mengeluarkan KPL, jika ada bukti mereka melanggar aturan. Kami tegaskan sekalian, kalau dilapangan ada yang mengedarkan pupuk subsidi dengan harga non subsidi di luar kios, itu bukan ranah kami. Itu ranahya Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3)," jelas Kurniawan.
Perlu diketahui untuk alokasi pupuk sesuai e-RDKK yakni, Alokasi urea 99,97% dari e-RDKK, yang dialokasikan 41.677 ton dari E-RDKK 41.691 ton.
Alokasi SP36 96,48 % dari e-RDKK, yang dialokasikan SP36 7001 ton, dari e-RDKK 7.256 ton. Alokasi ZA 75,6% dari e-RDKK, yang dialokasikan ZA 21.986 ton dari e-RDKK 29.082 ton.
Alokasi NPK 35,2% dari e-RDKK. Yang dialokasikan NPK 32.848 ton dari e-RDKK 93.098 ton.
Sedangkan alokasi Organik 26,7% dari e-RDKK. Yang dilokasikan Organik 8.351 ton dari e-RDKK 31.268 ton. (JW/Red)
0 comments:
Post a Comment