Rapat Paripurna Persetujuan Bersama Ranperda RTRW Kabupaten Blora 2020 – 2040

BLORA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora  melaksanakan rapat paripurna tentang persetujuan bersama ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah atau yang lebih dikenal Ranperda RTRW Kabupaten Blora periode tahun 2020 – 2040, Senin (15/2/2021).

Didalam rancangan perda tersebut termaktub bahwa pengertian Rencana Tata Ruang Wilayah adalah rencana tata ruang yang bersifat umum dari wilayah daerah yang berisi tujuan, kebijakan, strategi penataan ruang wilayah daerah, rencana struktur ruang wilayah daerah, rencana pola ruang wilayah daerah, penetapan kawasan strategis daerah, arahan pemanfaatan ruang wilayah daerah, dan ketentuan pengendalian prmanfaatan ruang wilayah daerah.

Seperti yang disampaikan, Ketua DPRD Blora, HM.Dasum mengatakan bahwa pada tahun 2017 telah dilakukan pembahasan perda ini antara DPRD dan jajaran eksekutif. Sesuai ketentuan pasal 23 permendagri no. 13 Tahun 2016 tentang Evaluasi Rancangan Perda Tentang Rencana Tata Ruang Daerah, maka sebelum di evaluasi Gubernur Jawa Tengah, rancangan Perda tersebut perlu dikonsultasikan kepada Kementrian terlebih dahulu.
Hasil konsultasi dari kementrian menyebutkan adanya perubahan yang sangat mendasar, walaupun secara substansi tidak ada perubahan tetapi rancangan Perda yang semula “Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Blora Tahun 2017-2037” berubah menjadi rancangan Perda “Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Blora Tahun 2020-2040”.

Lebih lanjut dalam sambutannya, Dasum mengemukakan bahwa Ranperda tentang RTRW Kabupaten Blora ini, mempunyai fungsi sangat strategis untuk pembanguna Kabupaten Blora dalam jangka waktu 20 tahun kedepan. Selain itu perlu diketahui bahwa, Perda no. 18 Tahun 2011 sudah perlu diselaraskan dengan dinamika pembangunan dan pengaturannya perlu disesuaikan dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Hal yang sama disampaikan Bupati Blora, Kokok, dalam sambutanya menyampaikan bahwa Ranperda ini telah melaui proses yang panjang untuk mendapatkan hasil dari konsultasi Kementrian yang terkait, dari tahun 2017 hingga tahun 2021.

“Kita telah berproses selama 4 Tahun untuk Ranperda ini, Pemerintah Kabupaten Blora berulang kali bolak balik Blora Jakarta untuk finalisasi ranperda ini. mengingat banyaknya LP2B (Lahan Pertanian Perpajakan Berkelanjutan) yang harus kita lindungi, serta banyaknya akses – akses transportasi yang melewati jalan Perhutani maka penataan ini harus kita selesaikan seteliti mungkin. Mengingat bahwa Ranperda ini merupakan gerbang masuk investor atau saya sebut ranperda ini merupakan kitab suci investor untuk masuk ke Kabupaten Blora,” ucapnya sambil berharap proses Ranperda ini untuk selanjutnya diajukan sesuai tahapan pembuatan peraturan perundangan berikutnya.

Sementara itu,  Bappemperda DPRD Kabupaten Blora, melalui juru bicaranya, Iwan Krismiyanto, menyampaikan bahwa, sebelumnya dalam penyusunan Rencana Tata Ruang telah dilakukan pengkajian aspek-aspek sumberdaya alam, sumberdaya manusia, sumberdaya buatan, perumusan konsepsi dan strategi yang didasarkan pada asumsi tertentu dan faktor dinamika sosial ekonomi yang bersifat internal maupun eksternal terhadap wilayah.

Faktor-faktor tersebut akan membawa perubahan terhadap bentuk keruangan di wilayah yang bersangkutan, baik secara fisik maupun non fisik dikarenakan adanya kegiatan manusia di dalamnya. Perubahan tersebut apabila tidak ditata dengan baik mengakibatkan perkembangan yang tidak terarah dan penurunan kualitas ruang.

Sehingga revisi Perda no 18 tahun 2011 diperlukan agar Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Blora dapat berfungsi sebagai : Matra keruangan dari Pembangunan Daerah ; Dasar kebijaksanaan pokok pemenfaatan ruang di wilayah daerah ; Alat untuk mewujudkan keseimbangan perkembangan antara kawasan serta keserasian antar sektor; Alat untuk mengalokasikan investasi yang dilakukan Pemerintah Daerah, masyarakat dan swasta ; Pedoman untuk penyusunan kawasan strategi  Kabupaten Blora; Dasar Pengendalian pemanfaatan ruang.

“Tujuan Ranperda ini untuk menunjuk suatu daerah agar mampu menjadi penggerak perkembangan wilayah Daerah sekitarnya, yaitu bidang-bidang pertanian, industri, kehutanan dan pemukiman. Sehingga pembangunan pertanian dan industrialisasi akan bergerak searah dengan peningkatan kesejahteraan Sumber Daya Manusia,” pungkas Iwan. (ADY/Red)
Share:

0 comments:

Post a Comment

Hot News

APTRI Blora Bangkit Sinergi dengan Pemda dan Berperan dalam Program Pergulaan Nasional

𝗕𝗟𝗢𝗥𝗔 — Bupati Blora, H. Arief Rohman, S.IP,M.Si menghadiri acara pelantikan Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) ...

Public Service

Blog Archive

Social Media

Technology

Next More »

Labels

Community

Next More »