TNI-Polri Tegakkan Hukum ProKes Sampai Ke Desa, Upaya Cegah Covid-19

Operasi Masker Di Kedungtuban
BLORA -  Petugas Gabungan Dalam Rangka Penerapan Disiplin Dan  Penegakan Hukum Protokol Kesehatan (ProKes) Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 bagi pelanggar protokol kesehatan sesuai dengan potensi wilayah dan kearifan lokal di Kecamatan Kedungtuban.
Bertempat di Halaman Pendopo Kecamatan Kedungtuban Jl. Cepu Randublatung Km 12 Desa Ngraho Kec. Kedungtuban Kab. Blora. Jumat (18/09/2020).

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kedungtuban Iptu Sujiharno menjelaskan bahwa kesempatan operasi kali ini  menjalankan tugas negara.
Diutamakan keselamatan peribadi terlebih dahulu, Jaga kesehatan selalu karena, kita menghimbau kepada masyarakat sampai batas waktu yang tdk ditentukan.

"Kita tidak bosan-bosannya selalu mengingatkan kepada diri sendiri, keluarga dan orang lain untuk selalu menjaga kesehatan," ucap Kapolsek.

Kita laksanakan, lanjut Iptu Sujiharno tugas ini dengan ikhlas, Kita laksanakan perintah Inpres nomor 06 tahun 2020 dan Perbup 55 Tahun 2020.

"Walaupun ini penindakan, namun demikian tetap dengan cara - cara yang  humanis," kata Iptu Sujiharno.

Sementara itu, Danramil 08/Kedungtuban Kapten Inf. Jumanto mengatakan bahwa dalam kegiatan Operasi Masker dan Patroli gabungan di wilayah Kedungtuban ini dengan sasaran antara lain, Jalan utama Kedungtuban - SPBU, Warung makan dan minuman di sepanjang Jl. Cepu Randublatung Kec. Kedungtuban, dan Pasar Kedungtuban.

"Hasil dari kegiatan operasi tersebut, Teguran lisan 13 orang, Pelaksanaan kerja sosial di fasilitas umum ada 6 orang, dan
d. Denda administratif sebesar seratus ribu rupiah 1 orang," jelasnya.

Untuk diketahui, Selain sudah memasuki tahap Penegakan Perbup 55, namun demikian juga masih ada Himbauan-himbauan yang disampaikan kepada warga masyarakat antara lain anatara lain yaitu Agar masyarakat hindari  berkerumun, makan atau ngopi agar tidak dikonsumsi di tempat namun dibungkus dan dibawa pulang,   menggunakan masker dan cuci tangan denganhandsaitizer guna antisipasi penyebaran virus corona atau Covid-19 yang sangat berbahaya bagi kesehatan dan bisa mematikan.

Pada kesempatan itu pula, aparat gabungan  menghimbau kepada warga dari luar kota yang baru datang /pulang untuk mendatangi posko Kesehatan guna didatakan dan mengecek kesehatanya demi kepentingan bersama mengantisipasi agar dipastikan sehat.

Terakhir, memberikan himbauan untuk kesadarannya bila termasuk ODP agar karantina mandiri selama 14 hari. Dan apabila ditemukan warga yang terdapat gejala mengarah ke Covid-19 apalagi setelah bepergian agar segera memeriksakan diri ke Puskesmas atau Posko COVID-19 di Desa/Kel yang telah disediakan. (WN/Red)
Share:

0 comments:

Post a Comment

Hot News

APTRI Blora Bangkit Sinergi dengan Pemda dan Berperan dalam Program Pergulaan Nasional

𝗕𝗟𝗢𝗥𝗔 — Bupati Blora, H. Arief Rohman, S.IP,M.Si menghadiri acara pelantikan Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) ...

Public Service

Blog Archive

Social Media

Technology

Next More »

Labels

Community

Next More »