Jakarta - Sidang putusan atas permohonan Aliansi Masyarakat Sipil Blora (AMSB) terkait Judicial Review Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas (JR DBH Migas), pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sudah disampaikan dalam sidang MK hari ini senin 28 September 2020 pukul 12.03 WIB.
Sidang ke 3 (pasca 2 sidang pendahuluan) menerangkan bahwa
berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di
atas, Mahkamah berkesimpulan:
[1] Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[2] Para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum;
[3] Permohonan para Pemohon tidak dipertimbangkan.
Amar Putusan
"Mengadili Menyatakan permohonan para Pemohon tidak
dapat diterima," jelasnya.
MK menimbang
substansi permohonan a quo adalah berkenaan dengan pembagian dana bagi
hasil di mana persoalan dana bagi hasil
tersebut merupakan hak daerah sehingga merupakan bagian dari
persoalan hak
dan/atau urusan yang menjadi kewenangan daerah. Oleh karena
itu, sesuai
dengan pertimbangan hukum Mahkamah di atas, maka pihak yang
dapat
mengajukan permohonan pengujian norma yang dimohonkan
pengujian oleh para
Pemohon adalah Pemerintah Daerah, bukan orang perorangan,
kelompok orang,
kesatuan masyarakat hukum adat, badan hukum publik atau
privat [Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta Penjelasannya].
"Dengan demikian, para Pemohon tidak
memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon
dalam permohonan
a quo," tegasnya.
Sementara itu, Pengurus AMSB Seno Margo Utomo menjelaskan
via whatsApp nya meski tidak puas dengan keputusan Majelis Hakim kami para
pemohon menerima keputusan ini. Dan kami
akan terus melanjutkan perjuangan ini dg menyampaikan Putusan MK ini ke pemkab
dan DPRD Blora.
Aliansi Masyarakat Sipil Blora (AMSB) sudah memulai
perjuangan legal formal ini. Dan pihak majelis hakim dari awal sudah menanyakan
kenapa Pemkab Blora tidak sebagai pemohon dalam JR ini.
"Pasca putusan ini pemkab dan DPRD bisa bijak dan berkehendak untuk jadi pemohon dalam JR seri 2 nanti," harap AMSB. (ADY/Red)
0 comments:
Post a Comment