Putusan MK, Judicial Review Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Untuk Blora


Jakarta - Sidang putusan atas permohonan Aliansi Masyarakat Sipil Blora (AMSB) terkait Judicial Review Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas (JR DBH Migas), pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sudah disampaikan dalam sidang MK hari ini senin 28 September 2020 pukul 12.03 WIB. 

 

Sidang ke 3 (pasca 2 sidang pendahuluan) menerangkan bahwa berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di

atas, Mahkamah berkesimpulan:

[1] Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;

[2] Para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum;

[3] Permohonan para Pemohon tidak dipertimbangkan.

                    

Amar Putusan

 

"Mengadili Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima," jelasnya.

 

MK menimbang  substansi permohonan a quo adalah berkenaan dengan pembagian dana bagi hasil di mana persoalan dana bagi hasil

tersebut merupakan hak daerah sehingga merupakan bagian dari persoalan hak

dan/atau urusan yang menjadi kewenangan daerah. Oleh karena itu, sesuai

dengan pertimbangan hukum Mahkamah di atas, maka pihak yang dapat

mengajukan permohonan pengujian norma yang dimohonkan pengujian oleh para

Pemohon adalah Pemerintah Daerah, bukan orang perorangan, kelompok orang,

kesatuan masyarakat hukum adat, badan hukum publik atau privat [Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta Penjelasannya].

 

"Dengan demikian, para Pemohon tidak

memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan

a quo," tegasnya.

 

Sementara itu, Pengurus AMSB Seno Margo Utomo menjelaskan via whatsApp nya meski tidak puas dengan keputusan Majelis Hakim kami para pemohon menerima keputusan ini.  Dan kami akan terus melanjutkan perjuangan ini dg menyampaikan Putusan MK ini ke pemkab dan DPRD Blora.

 

Aliansi Masyarakat Sipil Blora (AMSB) sudah memulai perjuangan legal formal ini. Dan pihak majelis hakim dari awal sudah menanyakan kenapa Pemkab Blora tidak sebagai pemohon dalam JR ini.

 

"Pasca putusan ini pemkab dan DPRD bisa bijak dan  berkehendak untuk jadi pemohon dalam JR seri 2  nanti," harap AMSB. (ADY/Red)

Share:

0 comments:

Post a Comment

Hot News

APTRI Blora Bangkit Sinergi dengan Pemda dan Berperan dalam Program Pergulaan Nasional

𝗕𝗟𝗢𝗥𝗔 — Bupati Blora, H. Arief Rohman, S.IP,M.Si menghadiri acara pelantikan Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) ...

Public Service

Blog Archive

Social Media

Technology

Next More »

Labels

Community

Next More »