Warga Tidak Pakai Masker, Disanksi Menyapu hingga Denda 100Ribu Rupiah

Pelanggar Protkes

BLORA - Petugas gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI - Polri menggelar Razia Penegakan Hukum Protokol Kesehatan (Protkes) disejumlah Pasar Rakyat di Kabupaten Blora, Jawa Tengah.

Hari pertama razia, banyak warga yang kena razia dengan alasan lupa membawa dan lupa  memakai masker.

"Lupa mas, saya punya masker tapi dirumah. Karena tadi keburu. Sanksi saya memilih menyapu saja," ucap Ita Dwi sambil tersipu malu (Jumat,11/09/2020)

Dalam razia ini Satpol PP selaku leading sektor, pelaksanaan dan mengawal Peraturan Bupati (Perbup) No.55 Tahun 2020 tentang penegakan disiplin Protkes pencegahan Covid-19 di Kabupaten Blora.

Kepala Satpol PP Kabupaten Blora Djoko Sulistiyo, mengatakan pihaknya sudah melakukan sosialisasi sebelumya dan hari ini adalah hari pertama melakukan razia  penindakan.

"Ya, hari ini kita lakukan razia penindakan penegakan hukum Protkes, jadi warga yang tidak memakai masker, kita kenakan sanksi," jelas Djoko Sulistiyo.

Untuk sanksi, lanjutnya, pertama warga disuruh memilih menyapu lingkungan pasar atau bayar denda sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah).

"Ini ada yang bersih - bersih dan ada pula yang membayar denda seratus ribu rupiah. Dan uang denda nanti langsung kita setorkan ke Dinas pendapatan daerah," paparnya.

Salah satu pedagang pasar di pasar rakyat Sido Makmur, Heri Purwanto memilih membayar denda seratus ribu rupiah dari pada bersih - bersih.

"Saya memilih membayar denda saja, karena buru buru. Saya sudah beli masker banyak sih, lupa saja," katanya. (WN/Red)
Share:

0 comments:

Post a Comment

Hot News

Pengucapan Sumpah/Janji Pimpinan DPRD Kabupaten Blora Masa Jabatan 2024-2029 Khidmat Dilaksanakan

𝗕𝗟𝗢𝗥𝗔 — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora menyelenggarakan rapat paripurna dalam rangka Pengucapan Sump...

Public Service

Blog Archive

Social Media

Technology

Next More »

Labels

Community

Next More »