BLORA - Jelang pendaftaran Bakal Pasangan Calon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blora tahun 2020, Selasa (01/09/2020) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora gelar Rakor dengan sejumlah Pimpinan Parpol se- Kabupaten Blora.
Acara digelar di aula gedung KPU Blora dengan dihadiri Ketua Bawaslu Kabupaten Blora dan anggotanya, Kabagops Polres Blora Kompol Supriyo, Perwakilan Dinas/Instansi terkait, Pimpinan Parpol se-Kabupaten Blora dan seluruh Komisioner KPU.
Dalam sambutannya Ketua KPU Blora Muhammad Khamdun SPdi, mengatakan pelaksanaan pendaftaran bakal pasangan calon (Paslon) tinggal beberapa hari, maka persyaratan yang dibutuhkan agar segera diselesaikan.
"Kami informasikan kepada Pimpinan Parpol yang hadir, untuk menyiapkan persyaratan pendaftaran Paslon, karena sebentar lagi akan dibuka pendaftaran," ucap Khamdun.
Ia menambahkan karena masih dalam suasana Pandemi, maka pelaksanaan pendaftaran dilaksanakan sesuai protokol kesehatan.
Pelaksanaan pemerikasaan kesehatan Paslon Bupati dan wakil Bupati, lanjut Khamdun, nanti akan digelar di rumah sakit umum daerah (RSUD) Moewardi Surakarta.
Ahmad Husein selaku Divisi Teknis Penyelenggaraan menyampaikan sebelumnya ia sudah sosialisasikan kesemua parpol pendukung. Bahwa syarat pencalonan harus lengkap dan memenuhi syarat sesuai peraturan KPU.
Syarat kesehatan Paslon adalah pemeriksaan kesehatan oleh KPU bertempat di RS tipe A yang ditunjuk. Yaitu RSUD dr. Moewardi Surakarta.
"Apabila kesehatan calon tidak memenuhi syarat maka calon bisa diganti. Maka perlu persiapan matang oleh para calon," jelas Husein.
Waktu pemeriksaan kesehatan paslon akan dilaksankan 08 hingga 09 September 2020, bersama di RSUD dr. Moewardi Surakarta. Peserta hadir H-1 sebelum pemeriksaan kesehatan.
Sedangkan pendaftaran bakal Paslon Bupati dan wakil Bupati akan dilaksanakan 04 - 06 September 2020 di Kantor KPU Kabupaten Blora. (WN/Red)
Hot News
Perpanjangan Izin Sumur Tua Ledok dan Semanggi Masih Tahap Finalisasi di Kementerian ESDM
BLORA – Bupati Blora, Dr. H. Arief Rohman tandaskan, proses perpanjangan izin sumur tua di wilayah Ledok dan Semanggi masih da...
0 comments:
Post a Comment